RADAR BOGOR - Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Sosial (Kemensos) merilis pembaruan (update) fitur pada sistem Cek Bansos menjelang penyaluran bansos Tahap 4 (alokasi Oktober, November, dan Desember 2026).
Dilansir dari YouTube Cek Bansos, pembaruan ini menghadirkan kolom indikator Status Aktif DTSEN yang menentukan kelayakan KPM untuk menerima dana bansos pada tahap berikutnya.
DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional) merupakan pangkalan data terpusat yang dikelola pemerintah sebagai acuan utama penentuan sasaran penyaluran bansos.
Baca Juga: Bolen Bogor di Roti Roll Sentul, Ada Varian Smoked Beef hingga Brownies Pistachio
Status "Aktif DTSEN" menandakan, Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data keluarga Anda telah terdaftar secara valid, resmi, dan sinkron dalam sistem basis data nasional.
Keaktifan data DTSEN menjadi syarat mutlak, agar dana bansos PKH maupun BPNT Tahap 4 dapat diproses dan ditransfer ke rekening KKS tanpa hambatan.
Berdasarkan indikator terbaru pada aplikasi/situs Cek Bansos, berikut adalah kriteria data KPM yang dipastikan aman untuk pencairan Tahap 4:
• Masuk dalam kategori Desil 1 hingga Desil 4
Status DTSEN Keterangan menunjukkan Aktif DTSEN
• Periode Salur Sudah ter-update ke Triwulan 3 (Juli, Agustus, September)
Baca Juga: Pos Bloc, Wisata Bangunan Bersejarah di Pasar Baru yang Jadi Ruang Kreatif
• Status Pencairan Dana bantuan tahap sebelumnya telah berhasil ditransaksikan
Keterangan Sistem Data tidak mengalami exclusion (tidak ter-exclude)
Sebaliknya, KPM dengan kondisi data berikut berisiko mengalami penangguhan atau kegagalan pencairan pada Tahap 4:
• Periode salur di sistem masih tertahan di periode lama (contoh: April–Juni).
• Dana bantuan tahap 3 belum tercairkan hingga akhir September.
• Keterangan di sistem menunjukkan status ter-exclude (dikeluarkan dari daftar penerima).
Baca Juga: Jembatan Rp2,79 Miliar Pasir Jaya-Paledang Kota Bogor Terbangun, Baru Bisa Digunakan Oktober
Kemensos mengimbau KPM penerima aktif maupun masyarakat yang belum pernah menerima bansos untuk memastikan data diri terdaftar pada sistem Perlinsos (Perlindungan Sosial).
Pendaftaran bansos dapat dilakukan secara mandiri atau melalui agen resmi di daerah masing-masing, sebelum batas akhir pemutakhiran data pada akhir tahun 2026.***
Editor : Mutia Tresna SyabaniaSumber : Youtube Cek Bansos