Program Baru Bansos 2026: Burekol 4 Juta KPM dan Prosedur Perlinsos Digital

Mutia Tresna Syabania • Dipublikasikan Kamis, 1 Oktober 2026 | 12:09 WIB
Ilustrasi penyaluran bansos PKH BPNT kepada KPM (Instagram @ppkhbanyuasin)
Ilustrasi penyaluran bansos PKH BPNT kepada KPM (Instagram @ppkhbanyuasin)

RADAR BOGOR - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) mengeluarkan sejumlah kebijakan strategis dalam penyaluran bansos PKH (Program Keluarga Harapan) dan BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai) menjelang akhir tahun 2026.

Dilansir dari YouTube Pendamping Sosial, fokus utama kebijakan ini mencakup percepatan pencairan bansos bagi penerima manfaat baru, serta digitalisasi data perlindungan sosial melalui agen Perlinsos di daerah.

Hasil pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) mencatat lebih dari 4 juta warga baru terdaftar sebagai penerima bansos. 

Baca Juga: Info Bansos Terbaru: Bonus PKH Plus Rp500 Ribu dan BLT Dana Desa Rp900 Ribu Cair

Mengingat sebagian besar belum memiliki rekening, Kemensos secara resmi memutuskan untuk mempercepat proses Buka Rekening Kolektif (Burekol) bersama bank penyalur (Bank Himbara).

Setelah proses pendataan dan pembuatan rekening selesai, Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) beserta buku tabungan akan segera didistribusikan agar dana bantuan dapat dicairkan.

Mulai Oktober 2026, pemerintah menargetkan lebih dari 500 daerah di seluruh Indonesia untuk masuk dalam sistem pendataan Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital.

Pendamping PKH otomatis bertugas sebagai agen Perlinsos untuk mendaftarkan dan memverifikasi data penerima manfaat.

Pemerintah membuka kesempatan bagi pemuda daerah yang berminat menjadi agen pendataan dengan mendaftar di Dinas Sosial setempat.

Baca Juga: Tika Peduli Tirta Pakuan Hadirkan Pengobatan Gratis dan Edukasi Air Bersih di Bogor

Warga yang belum terdaftar sebagai penerima bansos disarankan mendaftarkan diri ke sistem Perlinsos melalui agen setempat, agar data sosial-ekonominya terekam untuk peluang program bantuan di masa depan.

Untuk menjaga keamanan dana bansos, Kemensos menegaskan kembali beberapa aturan wajib terkait kepemilikan dan penggunaan Kartu KKS:

• Wajib Dipegang Mandiri, KKS dan PIN ATM dilarang keras dipegang oleh ketua kelompok, RT/RW, perangkat desa, maupun pendamping PKH. Mencegah praktik pungutan liar (pungli) atau pemotongan dana.

• Bukan Rekening Tabungan,     KKS hanya digunakan sebagai media pencairan bansos. 

• Menyimpan uang pribadi atau dana kiriman (remitansi) di KKS berisiko membuat KPM terdeteksi "mampu" secara ekonomi oleh sistem pusat.

• Batas Tarik 30 Hari, dana bantuan yang sudah masuk harus segera ditarik. Jika dibiarkan mengendap lebih dari 30 hari kerja, saldo akan dibekukan dan dikembalikan ke Kas Negara.

Baca Juga: AC Mobil Tidak Dingin? Warga Bogor yang Punya Mobil Wajib Hindari 6 Kebiasaan Ini

• Larangan Menggadaikan KKS    , kartu KKS dilarang dijadikan jaminan pinjaman/utang. 

• KPM atau anggota keluarga yang terlibat tunggakan pinjaman online (pinjol) berisiko dinonaktifkan dari bansos.

Bagi penerima manfaat yang mengalami kendala KKS rusak atau hilang:

• Segera laporkan kejadian kepada Pendamping PKH di wilayah masing-masing.

• Buat Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan (STPLK) di kantor polisi terdekat.

• Pendamping akan mendampingi proses pencairan bansos atau penggantian kartu ke cabang bank penyalur terdekat.***

Editor : Mutia Tresna Syabania
Sumber : YouTube Pendamping Sosial
bpnt BUREKOL bansos perlinsos pkh