RADAR BOGOR - Sejumlah program bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan non Tunai (BPNT) memiliki jadwal penyaluran berbeda, ada yang diberikan secara bulanan, bertahap, maupun setiap beberapa bulan. Program yang dibahas mencakup bantuan untuk kebutuhan keluarga, pangan, pendidikan, hingga kelompok rentan di wilayah tertentu.
PKH
Melansir dari kanal Youtube Info Bansos pada Kamis, 1 Oktober 2026, Program Keluarga Harapan (PKH) diberikan kepada keluarga yang memenuhi persyaratan berdasarkan komponen penerima. Kategorinya antara lain ibu hamil atau nifas, anak usia dini, siswa SD, SMP dan SMA, penyandang disabilitas berat, serta lanjut usia.
Baca Juga: 13,3 Juta Pekerja Siap Terima BSU di Kuartal Keempat 2026, Cek Jadwal Penyalurannya
Penyaluran PKH dilakukan secara bertahap melalui mekanisme yang ditetapkan, termasuk melalui rekening KKS pada bank penyalur. Besaran bantuan mengikuti komponen yang dimiliki setiap KPM.
BPNT atau Sembako
BPNT atau Program Sembako memiliki nilai Rp200.000 per bulan bagi penerima yang memenuhi ketentuan. Meski dihitung secara bulanan, pencairannya dapat dirapel untuk beberapa bulan dalam satu tahap.
Bagi KPM yang menggunakan KKS, bantuan akan masuk ke rekening setelah proses penyaluran selesai sesuai periode masing-masing.
Baca Juga: Tertimpa Pohon Tumbang di Bojonggede Bogor, 3 Warga Dilarikan ke Rumah Sakit
Bantuan Beras 10 Kilogram
Bantuan pangan berupa beras 10 kilogram diberikan kepada keluarga yang masuk dalam data sasaran. Program ini berbeda dengan BPNT karena bentuk bantuannya berupa beras dan memiliki mekanisme penyaluran tersendiri.
Penerima beras juga tidak otomatis menjadi penerima seluruh program bansos lainnya karena setiap bantuan mempunyai kriteria dan data sasaran masing-masing.
PIP
Program Indonesia Pintar (PIP) ditujukan bagi peserta didik dari keluarga yang memenuhi kriteria penerima. Bantuan mencakup jenjang SD, SMP hingga SMA/SMK sederajat.
Baca Juga: Pohon Tumbang di Jalan Sawojajar Kota Bogor Setelah Hujan Deras, Akses Ditutup Sementara
Pencairan mengikuti status penerima dan tahapan PIP yang sedang berjalan. Karena itu, siswa perlu memastikan apakah namanya sudah masuk sebagai penerima atau masih berada dalam tahap nominasi.
KIP Kuliah
KIP Kuliah diberikan kepada mahasiswa yang memenuhi persyaratan dan dinyatakan sebagai penerima melalui proses yang berlaku. Bantuan mencakup dukungan biaya pendidikan serta biaya hidup sesuai ketentuan.
Program ini memiliki mekanisme berbeda dengan PKH maupun BPNT karena ditujukan khusus untuk kebutuhan pendidikan mahasiswa.
Baca Juga: Buntut Polemik Hunian Mewah di Lapas Cibinong Bogor, Dirjenpas Mashudi Mengundurkan Diri
BLT Dana Desa
BLT Dana Desa bersumber dari anggaran desa dan ditujukan bagi warga yang memenuhi kriteria sesuai ketentuan. Salah satu sasarannya adalah masyarakat yang masuk kategori miskin atau kemiskinan ekstrem.
Jadwal dan mekanisme penyaluran dapat berbeda antarwilayah karena pelaksanaannya berkaitan dengan pemerintah desa dan ketentuan yang berlaku di masing-masing daerah.
Bantuan Khusus Daerah
Selain bansos reguler, terdapat bantuan khusus yang hanya berlaku untuk kelompok atau wilayah tertentu. Contohnya KLJ, KPDJ dan KAJ di DKI Jakarta serta berbagai bentuk bantuan tambahan atau penebalan.
Baca Juga: Ada Saldo Baru di KKS 1 Oktober, Bansos BPNT hingga PKH Rp1,8 Juta Cair
Sasarannya dapat mencakup lansia, anak, penyandang disabilitas dan kelompok rentan lainnya. Ketentuan penerima dan jadwal pencairannya mengikuti kebijakan masing-masing daerah.
Cara Cek Status Bansos
Masyarakat dapat mengecek data penerima melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id. Caranya dengan memilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan desa/kelurahan, kemudian memasukkan nama sesuai KTP dan kode verifikasi sebelum melakukan pencarian.
Pengecekan juga dapat dilakukan melalui aplikasi resmi Cek Bansos untuk memantau informasi terkait data penerima dan pengusulan bantuan.
Baca Juga: Mulai 5 Oktober 2026, Insentif Terbaru untuk SPPG Telah Ditetapkan BGN
Perlu diingat, tercatat sebagai penerima tidak selalu berarti bantuan langsung cair pada saat pengecekan. Setiap program mempunyai tahapan verifikasi, penetapan dan penyaluran yang berbeda sehingga jadwal masuknya bantuan dapat tidak bersamaan.***
Editor : Ira Yulia ErfinaSumber : Youtube Info Bansos