RADAR BOGOR - Bantuan sosial (bansos) kini telah memasuki periode penyaluran tahap keempat untuk alokasi Oktober, November, dan Desember tahun 2026.
Pada penyaluran kuartal empat ini dikabarkan akan ada beberapa jenis bansos yang diberikan pemerintah, mulai dalam bentuk uang hingga barang.
Lantas, apa saja bansos yang dimaksud? Berikut penjelasanya.
Baca Juga: Daftar Bansos 2027 Bisa Lewat Perlinsos, Begini Caranya
Dilansir dari kanal Youtube Diary Bansos, sedikitnya ada empat bansos yang dikabarkan akan disalurkan pada periode Oktober-Desember tahun 2026.
Bansos Reguler
Bantuan reguler seperti PKH dan BPNT dikabarkan akan kembali cair pada tahap keempat tahun 2026 untuk jutaan keluarga penerima manfaat di berbagai wilayah Indonesia.
Kedua bansos tersebut menyasar masyarakat miskin dan rentan yang masuk ke dalam kelompok desil rendah, yaitu satu sampai empat pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Nominal bantuan untuk BPNT yaitu sebesar Rp600 ribu untuk tiga bulan sekaligus, sementara bansos PKH besarannya yaitu dibedakan berdasarkan masing-masing komponen.
Baca Juga: Cek Desil, Pastikan Bansos Tahap 4 2026 Masih Tetap Cair
Adapun komponen PKH ini mencaku lansia, ibu hamil, anak sekolah hingga penyandang disabilitas berat, dengan nominal mulai dari ratusan ribu rupiah hingga jutaan rupiah per tahun.
BSU Tahun 2026
Bantuan Subsidi Upah (BSU) juga akan disalurkan pemerintah menjelang akhir tahun 2026 ini. Bantuan tersebut diberikan kepada buruh atau pekerja dengan maksimal gaji Rp3,5 juta jika berkaca pada aturan tahun lalu.
Nominal bantuan di tahun ini dikabarkan yaitu sebesar Rp900 untuk penyaluran tiga bulan sekaligus (Oktober, November, dan Desember 2026).
Baca Juga: Saldo Bansos BPNT Rp600 Ribu Masuk KKS, PKH Tahap 3 Juga Cair Susulan
Hadirnya bantuan subsidi upah ini diharapkan bisa meningkatkan daya beli masyarakat untuk memenuhi kebutuhan mereka sehari-hari.
Bansos Beras
Begitu pula dengan bansos beras juga dikabarkan akan kembali disalurkan di bulan Oktober-Desember tahun ini.
Bansos tambahan pangan tersebut disalurkan kepada masing-masing KPM sebanyak 30 kg untuk tiga bulan sekaligus.
Bantuan beras bisa diambil di lokasi yang telah ditentukan sesuai yang tertera pada surat undangan resmi dari pemerintah yang dibagikan kepada KPM.***
Editor : Asep SuhendarSumber : YouTube Diary bansos