Wajib Daftar Perlinsos, Ini Cara Registrasi Lewat Agen

Eli Kustiyawati • Dipublikasikan Senin, 5 Oktober 2026 | 06:06 WIB
Ilustrasi agen Perlinsos bansos (YouTube Kemensos RI)
Ilustrasi agen Perlinsos bansos (YouTube Kemensos RI)

RADAR BOGOR - Kementerian Sosial Republik Indonesia bersama lembaga terkait resmi mewacanakan kewajiban registrasi ulang melalui platform Perlinsos (Perlindungan Sosial) bagi seluruh warga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Dilansir dari YouTube Cek Bansos, kebijakan ini berlaku baik bagi penerima bantuan sosial (bansos) yang sudah aktif maupun masyarakat yang belum pernah menerima bantuan sosial dari pemerintah sama sekali, sebagai bagian dari persiapan pencairan bantuan sosial tahun 2027.

Pendaftaran Bisa Dilakukan Mandiri atau Melalui Agen

Masyarakat dapat melakukan registrasi Perlinsos secara mandiri atau melalui agen Perlinsos yang telah ditunjuk di masing-masing wilayah.

Baca Juga: Update SIKS-NG PKH BPNT Triwulan 4, Cek Desil Sebelum Pencairan

Kebijakan ini menekankan bahwa para pendamping PKH, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), Pekerja Sosial Masyarakat (PSM), hingga operator desa nantinya akan diwajibkan menjadi agen Perlinsos untuk membantu proses pendaftaran warga, khususnya kelompok lansia dan masyarakat yang tidak memiliki akses digital atau perangkat ponsel.

Keberadaan agen Perlinsos ini bertujuan untuk memastikan seluruh warga, termasuk kelompok rentan yang kesulitan mengakses teknologi digital secara mandiri, tetap dapat terdaftar dan terdata dengan baik dalam sistem perlindungan sosial pemerintah.

Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan

Proses pendaftaran melalui agen Perlinsos tergolong sederhana. Warga yang ingin mendaftar cukup menyertakan dokumen berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan nomor rekening pribadi (jika memiliki).

Baca Juga: Waspada Modus Penipuan Berkedok Daftar Ulang Bansos PKH BPNT

Bagi warga yang tidak memiliki nomor ponsel, sistem pendaftaran tetap dapat memproses tanpa nomor telepon aktif.

Tahapan Pendaftaran Melalui Agen Perlinsos

Berdasarkan simulasi pendaftaran yang dilakukan melalui agen Perlinsos di tingkat dusun, berikut alur proses registrasinya:

Agen memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) calon pendaftar ke dalam sistem.

Baca Juga: Jadwal Pencairan PKH BPNT Tahap 4 2026, Simak Infonya

Dilakukan proses verifikasi wajah (face recognition) terhadap calon pendaftar.

Sistem meminta nomor HP pendaftar. Jika tidak memiliki nomor HP aktif, terutama bagi lansia, dapat memilih opsi "tidak ada nomor HP".

Dilanjutkan dengan pengisian data terkait status penerimaan bantuan sosial sebelumnya, seperti BPNT atau PKH.

Pendaftar memasukkan nomor rekening atau data pendukung lain seperti nomor tagihan listrik.

Baca Juga: Bansos PKH BPNT Susulan Masuk KKS, Ada Transaksi hingga Rp960 Ribu

Dilakukan proses verifikasi wajah tahap kedua hingga sistem menampilkan indikator berwarna hijau sebagai tanda keberhasilan.

Setelah proses verifikasi selesai, sistem akan menampilkan status pengusulan berhasil beserta hasil kelayakan calon penerima, apakah dinyatakan "berpotensi layak" atau belum.

Imbauan bagi Masyarakat yang Belum Mendaftar

Bagi warga yang belum melakukan registrasi melalui Perlinsos, disarankan untuk segera menghubungi pendamping PKH setempat atau operator desa/kelurahan guna mengetahui apakah layanan pendaftaran Perlinsos sudah tersedia di wilayah masing-masing.

Baca Juga: Bansos PKH BPNT Susulan Masuk KKS, Ada Transaksi hingga Rp960 Ribu

Langkah ini penting dilakukan sebagai bagian dari persiapan menyeluruh menjelang pencairan bantuan sosial di tahun mendatang.

Pemerintah terus mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses pemutakhiran data ini agar penyaluran bantuan sosial ke depannya dapat berjalan lebih tepat sasaran dan merata ke seluruh wilayah Indonesia.***

Editor : Eli Kustiyawati
Sumber : Youtube Cek Bansos
registrasi ulang bantuan sosial bansos perlinsos