KPM Terblokir Bansos Bisa Pulih, Ini Proses Setelah Sanggahan Diterima

Ira Yulia Erfina • Dipublikasikan Rabu, 7 Oktober 2026 | 08:20 WIB
Ilustrasi penyaluran bansos PKH BPNT kepada KPM beberapa waktu lalu (Instagram @kemensosri)
Ilustrasi penyaluran bansos PKH BPNT kepada KPM beberapa waktu lalu (Instagram @kemensosri)

RADAR BOGOR - Sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sebelumnya mengalami kendala pencairan bantuan sosial (bansos) PKH atau BPNT atau bansos terblokir karena terdeteksi terkait aktivitas game online terlarang mulai mengalami perubahan status pada sistem SIKS-NG.

Melansir dari kanal Youtube Ach Haris Efendy pada Rabu, 7 Oktober 2026, data yang sebelumnya diblokir kini dapat berubah menjadi proses cek rekening setelah sanggahan yang diajukan KPM diterima. Namun, perubahan status ini belum berarti bantuan langsung cair karena masih ada tahapan pemeriksaan dan validasi.

Baca Juga: Honda HRC Pakai Livery Red Bull di MotoGP 2027, Tampilannya Mirip KTM?

Sanggahan KPM Bisa Melalui Dua Jalur

KPM yang mengalami kendala dapat menempuh mekanisme sanggahan melalui dua jalur. Pertama, melalui Berita Acara (BA) dengan melibatkan pihak desa atau kelurahan maupun pendamping sosial PKH.

Kedua, KPM dapat membuat surat pernyataan bermaterai yang disertai bukti bahwa rekening yang sebelumnya terindikasi terkait game online terlarang telah ditutup.

Dokumen tersebut kemudian menjadi bagian dari proses pemeriksaan untuk menentukan apakah status bantuan dapat dilanjutkan.

Baca Juga: Bukan Cuma Jaga Toko, Ini Tugas Asli 30 Ribu Manajer Kopdes

“Solusinya ada dua Bapak Ibu yakni dengan menandatangani surat berita acara dan yang kedua yakni adalah menandatangani surat pernyataan bermaterai. Jadi kalau berita acara itu harus tanda tangan desa, kelurahan ataupun pendamping sosial. Kalau surat pernyataan bermaterai itu adalah tanda tangan Anda sendiri bermaterai dengan melampirkan bukti penutupan rekening." jelas narator melalui kanal Youtube Ach Haris Efendy.

Sanggahan Diterima Belum Berarti Bantuan Cair

Setelah sanggahan diterima, data KPM masih harus melewati proses verifikasi. Khusus untuk KPM yang menggunakan surat pernyataan bermaterai, bukti penutupan rekening perlu divalidasi untuk memastikan rekening tersebut benar-benar sudah dinonaktifkan.

Karena itu, status proses cek rekening sebaiknya tidak langsung diartikan sebagai tanda bahwa saldo PKH atau BPNT akan segera masuk ke KKS.

Baca Juga: Villa Amartha Puncak: Ada Kolam Air Panas, Dekat Taman Safari

Pencairan Bisa Berlanjut ke Tahap Berikutnya

Mengingat penyaluran tahap 3 sudah memasuki periode akhir, KPM yang baru mengalami perubahan status berpeluang mengikuti proses penyaluran pada tahap berikutnya apabila seluruh pemeriksaan telah selesai.

Waktu pencairan tetap bergantung pada penyelesaian verifikasi data dan tahapan administrasi. Nominal yang diterima juga menyesuaikan program serta komponen bantuan masing-masing KPM.

Status Belum Berubah, Ini yang Bisa Dilakukan

KPM yang sudah mengajukan sanggahan tetapi statusnya belum berubah dapat mengecek perkembangan data kepada operator SIKS-NG di desa atau kelurahan maupun pendamping PKH.

Baca Juga: Mika Lampu Kabut Mitsubishi Panther Pecah? Ini Cara Memperbaikinya

KPM juga perlu memastikan seluruh dokumen sudah lengkap. Jika sebelumnya menyatakan telah menutup rekening yang terindikasi, pastikan rekening tersebut benar-benar telah dinonaktifkan secara permanen.

Dengan demikian, perubahan status menjadi proses cek rekening menunjukkan bahwa data telah memasuki pemeriksaan lanjutan, tetapi belum menjadi kepastian bahwa bantuan sudah dapat dicairkan. KPM tetap perlu menunggu hasil verifikasi dan memantau perkembangan melalui jalur yang sesuai.***

Editor : Ira Yulia Erfina
Sumber : YouTube Ach Haris Efendy
bansos terblokir bpnt pkh pencairan bantuan sosial