Bansos PKH Rp3 Juta Cair di KKS Ini, Cek Progres Status SIKS-NG Tahap 4

Mutia Tresna Syabania • Dipublikasikan Rabu, 7 Oktober 2026 | 10:30 WIB
Ilustrasi pencairan bansos PKH (Instagram @pkhkotabatam)
Ilustrasi pencairan bansos PKH (Instagram @pkhkotabatam)

RADAR BOGOR - Penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) terus bergerak secara bertahap pada Oktober 2026. 

Dikutip dari YouTube Sukron Channel, selain penyelesaian kuota pencairan susulan bansos untuk tahap sebelumnya, pemerintah juga tengah menyiapkan infrastruktur pendataan digital melalui sistem Perlinsos.

Laporan terbaru dari Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Bank Mandiri menunjukkan adanya pencairan akumulasi dalam nominal besar. 

Baca Juga: Laporan Pencairan Susulan Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 di Wilayah Ini

Pencairan Rp3.000.000 diterima oleh KPM dengan komponen 2 anak usia dini (balita). 

Nominal ini merupakan akumulasi pencairan susulan Tahap 2 (Rp1.500.000) dan Tahap 3 (Rp1.500.000) yang disalurkan bersamaan.

Pencairan dana ke KKS hanya terjadi apabila status KPM di sistem SIKS-NG sudah berubah menjadi Standing Instruction (SI). 

Bagi KPM yang statusnya masih Cek Rekening Berhasil atau Proses Birokrasi, dana bantuan belum dapat ditarik dan masih harus menunggu proses verifikasi perbankan.

Untuk alokasi penyaluran Tahap 4 (Oktober–Desember 2026), proses administrasi masih terus berjalan di Kemensos:

Baca Juga: Deepal S05 REEV Masuk Indonesia, Bawa Teknologi Baru, Jarak Tempuhnya Bikin Kaget

• Belum Final Closing: Baik program PKH maupun BPNT alokasi Tahap 4 belum memasuki tahap final closing pada sistem SIKS-NG.

• Fokus Penuntasan: Transaksi masuk pada pekan awal Oktober 2026 masih difokuskan untuk menyelesaikan sisa kuota pencairan susulan Tahap 1, 2, atau 3 yang sempat tertunda.

Sistem Perlinsos (Social Protection) dirancang sebagai basis data pendaftaran bantuan sosial terintegrasi secara digital untuk skema kebijakan mulai tahun 2027:

• Aktivasi IKD Wajib: Masyarakat atau calon pendaftar diwajibkan mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) melalui kantor desa/kelurahan atau Disdukcapil setempat.

Baca Juga: Saldo Bansos Masuk di Tiga KKS, Pencairan Tahap 4 atau Susulan Tahap 3? 

• Pendaftaran Mandiri & Agen: Akses dilakukan melalui situs resmi perlins.id. 

Warga dapat mendaftar secara mandiri menggunakan NIK dan verifikasi pemindaian wajah (face recognition), atau dibantu oleh Agen Perlinsos (operator desa, RT/RW, dan pendamping sosial).

• Verifikasi Otomatis Sistem: Kelayakan penerima bansos akan dinilai langsung oleh sistem berbasis data terpadu, seperti daya listrik PLN, kepemilikan aset tanah/bangunan, serta riwayat kepemilikan kendaraan motor atau mobil.***

Editor : Mutia Tresna Syabania
Sumber : YouTube SUKRON CHANNEL
SIKS-NG bpnt bansos perlinsos pkh