Cara Daftar jadi Penerima Bansos Baru Oktober 2026

Asep Suhendar • Dipublikasikan Rabu, 7 Oktober 2026 | 17:08 WIB
Ilustrasi pendaftaran penerima bansos lewat Perlinsos (Instagram @bakom.ri)
Ilustrasi pendaftaran penerima bansos lewat Perlinsos (Instagram @bakom.ri)

RADAR BOGOR - Memasuki Oktober tahun 2026, masyarakat yang merasa layak menjadi penerima bansos bisa mengusulkan diri mereka melalui portal resmi Perlinsos. Berikut dijelaskan cara untuk daftranya. 

Pemerintah melalui Kemensos menyediakan laman Perlinsos guna untuk memantau, mendaftar, hingga mengecek status penerima bansos tanpa perlu datang ke kantor desa atau diinas sosial setempat. 

Proses pendaftaran menggunakan portal resmi dari Kemensos ini, masyarakat bisa mengaksesnya hanya dengan menggunakan handphone dan Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang sudah terverifikasi. 

Baca Juga: Dampak Normalisasi Desil, Bansos Tahap 3 Cair Besar-besaran Rp975 Ribu

Oleh karena itu, bagi yang ingin mendaftarkan dirinya atau orang lain silahkan untuk mengaktifkan IKD terlebih dahulu. Setelah itu, ikuti tahapan-tahapan pendaftaran sebagaimana dilansir dari akun Instagam resmi Kemensos.

Cara Masuk Portal Perlinsos

Bagi masyarakat yang ingin mengakses portal resmi Perlinsos silahkan untuk mengikuti langkah-langkah berikut:

Baca Juga: Bansos PKH Rp3 Juta Cair di KKS Ini, Cek Progres Status SIKS-NG Tahap 4

Baca Juga: KPM Terblokir Bansos Bisa Pulih, Ini Proses Setelah Sanggahan Diterima

Cara Daftar Bansos Lewat Portal Perlinsos

Bantuan sosial yang bisa didaftarkan mencakup Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) yang setiap tahunnya rutin disalurkan oleh pemerintah. 

Jika berminat untuk mendaftarkan diri menjadi penerima bansos reguler tersebut, silahkan mengikuti langkah-langkah berikut:

Baca Juga: KPM Terblokir Bansos Bisa Pulih, Ini Proses Setelah Sanggahan Diterima

Jika proses pendaftaran bansos sudah dilakukan, masyarakat hanya tingga menunggu proses verifikasi dari Kemensos untuk menentukan kelayakan penerima bansos. 

Syarat Utama Penerima Bansos

Bansos di tahun 2026 ini berpatokan pada tingkat desil yang dimiliki oleh masyarakat pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). 

Masyarakat yang berhak menerima bansos adalah mereka yang berada di desil rendah, yaitu satu sampai empat pada DTSEN.

Baca Juga: Cara Update Desil dan Sanggah Bansos lewat Perlinsos Digital

Oleh karena itu, bagi masyarakat yang berada di desil tinggi yaitu lima sampai sepuluh berpotensi tidak akan menerima bansos dari pemerintah.***

Editor : Asep Suhendar
Sumber : Kemensos
kemensos bansos perlinsos DTSEN