RADAR BOGOR - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) bersiap melakukan penyaluran bansos PKH dan BPNT Tahap 4 (alokasi Oktober, November, dan Desember 2026) secara bertahap di seluruh wilayah Indonesia.
Dilansir dari YouTube Gania Vlog, proses pemindahbukuan dana bansos ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih, diperkirakan berlangsung dalam rentang akhir Oktober hingga November 2026.
Untuk memastikan penyaluran berjalan lancar, para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos perlu memahami skema pembagian wilayah penyaluran serta faktor-faktor teknis yang dapat menyebabkan status kepesertaan bansos berubah menjadi Exclude (gagal cair).
Baca Juga: Sebab SKTP TPG Oktober 2026 Belum Terbit, 5 Kunci Ini Kelancaran Penyaluran
Status Exclude pada sistem SIKS-NG mengindikasikan, nama KPM atau anggota keluarganya telah dikeluarkan secara resmi dari basis data penerima aktif akibat tidak lagi memenuhi kriteria kelayakan:
• Peningkatan Taraf Ekonomi (Graduasi Mandiri/Sistem): KPM dinilai sudah mampu secara finansial atau tingkat pendapatan per kapita keluarga telah melampaui ambang batas kemiskinan (Desil 5 ke atas).
• Ketidaksesuaian Data Kependudukan: Data NIK atau Kartu Keluarga (KK) belum valid atau tidak sinkron dengan sistem Ditjen Dukcapil Kemendagri.
• Pekerjaan Terlarang dalam 1 KK: Terdapat anggota keluarga dalam satu KK terdaftar yang bekerja sebagai PNS, PPPK, TNI, Polri, BUMN, BUMD, atau karyawan swasta dengan gaji di atas UMR yang terdaftar BPJS Ketenagakerjaan.
• Indikasi Aktivitas Game Online Terlarang: Sistem memfilter dan mendeteksi adanya aliran dana, nomor rekening, atau NIK anggota keluarga dalam satu KK yang terhubung dengan transaksi atau aktivitas game online terlarang.
Baca Juga: Penumpang Biskita Trans Pakuan Tembus 2,57 Juta Orang, Koridor Ini Paling Ramai
Penyaluran bansos reguler secara nasional dibagi menjadi tiga pembagian wilayah administratif untuk menjaga kelancaran alur transfer bank penyalur (BRI, BNI, Mandiri, dan BSI):
• Wilayah 1 (Jawa Barat & Sumatra):
Cakupan Provinsi: Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Riau, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Jambi, Bengkulu, Lampung, dan Jawa Barat.
Penyaluran perdana atau gelombang pertama kerap diawali dari wilayah ini (seperti Provinsi Aceh dan sekitarnya).
• Wilayah 2 (DKI, Banten, Jawa Tengah, DIY, Kalimantan, & Nusa Tenggara):
Cakupan Provinsi: DKI Jakarta, Banten, Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta, Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT), Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara.
• Wilayah 3 (Jawa Timur, Sulawesi, Maluku, & Papua):
Baca Juga: Energica Bangkit Usai Bangkrut, Investor Singapura Siapkan Produksi 4 Motor Listrik Premium
Cakupan Provinsi: Jawa Timur, Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua Barat, dan Papua.
Pastikan data kependudukan Anda pada KK dan KTP terus diperbarui serta padan dengan sistem Dukcapil.
Selalu koordinasikan status keaktifan kepesertaan nama Anda pada sistem SIKS-NG melalui Pendamping Sosial PKH atau Operator Desa setempat, sebelum melukakan penarikan saldo di ATM/Agen Bank Penyalur.***
Editor : Mutia Tresna Syabania