RADAR BOGOR - Banyak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos yang masih merasa ragu atau khawatir saat hendak melakukan pendaftaran atau pembaruan data melalui sistem Perlinsos (Perlindungan Sosial).
Dilansir dari YouTube Tani Desa Bansos, sistem Perlinsos ini terhubung secara langsung dengan delapan lembaga berbeda, sehingga mampu membaca data aset yang dimiliki oleh warga secara digital.
Lantas, apa saja kriteria yang membuat seseorang dinyatakan tidak layak (ineligible) atau gagal lolos verifikasi melalui sistem Perlinsos?
Baca Juga: Wabup, Sekda hingga Ajudan Bupati Bogor Bakal Diperiksa KPK sebagai Saksi
Berikut adalah penjelasan lengkap berdasarkan pertanyaan yang sering diajukan oleh masyarakat, di antaranya:
1. Kepemilikan Kendaraan Bermotor (Motor)
Tidak semua pemilik motor otomatis dianggap tidak layak menerima bansos.
Sistem menetapkan kriteria khusus terkait kepemilikan kendaraan:
• Motor di Atas Rp30 Juta: Kendaraan seperti motor sport atau motor matik kelas premium (PCX, NMAX, dan sejenisnya) dengan harga di atas Rp30 juta yang dibeli menggunakan NIK pribadi akan terdeteksi oleh sistem Samsat dan dapat membuat penerima dinyatakan tidak layak.
Baca Juga: Kategori Prioritas Bansos PKH dan BPNT Tahap 4 Akhir 2026
• Motor di Bawah Rp30 Juta: Kepemilikan motor dengan kisaran harga di bawah Rp30 juta masih dinilai aman dan Anda tetap dikategorikan layak sebagai penerima bansos.
Jika motor dibeli menggunakan NIK orang lain yang tidak ada dalam satu Kartu Keluarga (KK), maka tidak akan terdeteksi di data Samsat Anda.
2. Kepemilikan Sertifikat Tanah
Dalam satu Kartu Keluarga, batas kepemilikan aset tanah yang ditoleransi oleh sistem pada umumnya adalah satu sertifikat.
Jika memiliki lebih dari satu sertifikat (misalnya 2 hingga 4 atau lebih), Anda berpotensi dinyatakan tidak layak.
Kendati demikian, ada kalanya warga yang memiliki dua sertifikat tetap dinyatakan lolos.
Hal ini dikarenakan sistem Perlinsos tidak hanya membaca jumlah sertifikat, melainkan juga menilai luas total lahan atau kriteria lainnya secara otomatis oleh sistem digital.
Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Tahap 4 2026 Sudah Muncul di SIKS-NG
3. Status Mobil yang Sudah Dijual
Bagi warga yang sebelumnya pernah memiliki mobil namun sudah lama dijual, apakah masih akan terdeteksi oleh sistem?
Bergantung pada Nama di Surat: Jika dokumen kendaraan (BPKB/STNK) atau NIK kepemilikan belum dibalik nama ke pemilik baru, maka data di Samsat akan tetap mencatat mobil tersebut sebagai milik Anda.
Akibatnya, sistem akan mendeteksi Anda sebagai pemilik mobil.
Jika dokumen sudah resmi dibalik nama (mutasi), maka data kendaraan tersebut otomatis hilang dari catatan NIK Anda.
4. Anggota Keluarga yang Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan
Memiliki anggota keluarga yang bekerja dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan tidak otomatis membuat bantuan sosial langsung dihentikan.
Baca Juga: Bobotoh Asal Bogor Meninggal Dunia, Persib Sampaikan Belasungkawa
Sistem menggunakan perhitungan pendapatan per kapita (per orang dalam satu KK):
Jika total gaji anggota keluarga dibagi dengan jumlah anggota dalam satu KK menghasilkan rata-rata di atas Rp1.000.000 per orang (misalnya dalam 1 KK terdapat 4 orang dan total gaji anak yang bekerja lebih dari Rp4 juta), maka keluarga tersebut dinilai sudah di atas garis kemiskinan dan tidak memenuhi kriteria penerima bansos.
Perlu diingat, penentuan kelayakan penerima bansos melalui portal Perlinsos sepenuhnya dilakukan secara sistem digital yang terintegrasi dengan berbagai lembaga, bukan ditentukan secara subyektif oleh aparat desa, ketua RT, maupun pendamping sosial.
Jika Anda dinyatakan tidak layak, sistem akan memunculkan alasan secara transparan.
Jika merasa kondisi ekonomi keluarga masih memenuhi syarat sebagai warga prasejahtera, jangan ragu untuk melakukan pendaftaran atau pembaruan data di portal Perlinsos.
Pastikan dokumen kependudukan Anda valid dan sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.***
Editor : Mutia Tresna Syabania