RADAR BOGOR - Rumah sakit pemerintah membutuhkan berbagai tenaga kesehatan untuk menjalankan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam kebutuhan tersebut, tenaga kesehatan PPPK dapat menjadi bagian dari sumber daya manusia sesuai formasi dan kebutuhan instansi.
Bagi calon pelamar, bekerja sebagai PPPK di rumah sakit memiliki sejumlah hal yang perlu dipahami.
Baca Juga: Sering Tertukar, Ini Bedanya Jaminan Hari Tua dan Pensiun untuk PPPK Kesehatan
Hak Kepegawaian PPPK
Sebagai Pegawai ASN, PPPK mempunyai hak yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Hak tersebut mencakup penghasilan serta berbagai perlindungan dan fasilitas sesuai ketentuan.
Namun, hak PPPK tidak selalu identik dengan hak PNS dalam seluruh aspek.
Baca Juga: GEKRAFS Lantik Pengurus DPLN Malaysia di KBRI Kuala Lumpur, Dorong Ekonomi Kreatif
Jadwal dan Beban Kerja
Tenaga kesehatan rumah sakit dapat menghadapi sistem kerja yang berbeda dengan pegawai kantor pemerintahan.
Pelayanan kesehatan harus berjalan sesuai kebutuhan rumah sakit.
Oleh karena itu, tenaga kesehatan perlu memahami ketentuan jadwal dan tugas pada unit kerja masing-masing.
Baca Juga: Dari Kebun ke Pasar Digital, UGM dan Perhutani Dorong Kopi Candiroto Naik Kelas
Gaji dan Tunjangan
Gaji PPPK mengikuti ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Tunjangan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku pada instansi.
Calon pelamar sebaiknya tidak menganggap bahwa semua PPPK kesehatan di rumah sakit memiliki penghasilan yang sama.
Baca Juga: Waspada! Ada 11 Kesalahan Saat Menyalakan Mobil yang Diam-Diam Bisa Merusak Mesin
Kompetensi Tetap Penting
Status PPPK tidak menghilangkan kewajiban profesional tenaga kesehatan.
Tenaga kesehatan tetap harus memenuhi ketentuan kompetensi dan standar profesi yang berlaku.
Pengembangan kemampuan juga diperlukan karena dunia kesehatan terus berkembang.***
Editor : Khairunnisa RBSumber : peraturan.bpk.go.id