PNS vs PPPK 2026: Perbedaan Status Kepegawaian Berpengaruh pada Karier

Khairunnisa RB • Dipublikasikan Senin, 21 September 2026 | 11:10 WIB
Ilustrasi ASN. Foto: Pemkab Tasikmalaya
Ilustrasi ASN. Foto: Pemkab Tasikmalaya

RADAR BOGOR - Perbedaan PNS dan PPPK tidak hanya terlihat dari gaji dan pensiun. 

Status kepegawaian juga memengaruhi bagaimana seseorang menjalani karier sebagai ASN.

UU Nomor 20 Tahun 2023 menetapkan PNS dan PPPK sebagai dua jenis Pegawai ASN.

Baca Juga: Bisnis Sepi Terus? 10 Hal Ini Sering Tak Disadari Pemula

Keduanya sama-sama menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan publik, tetapi mekanisme pengangkatannya berbeda.

PNS diangkat sebagai pegawai negeri sipil dan memiliki kedudukan kepegawaian yang berbeda dari PPPK.

Sistem karier PNS mencakup pangkat dan golongan ruang yang berkembang berdasarkan ketentuan manajemen PNS.

Baca Juga: PPPK Kesehatan di Rumah Sakit Pemerintah: Apa Saja Hak yang Didapat?

PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja.

Karakter hubungan kerja tersebut membuat masa kerja dan pengelolaan karier PPPK memiliki mekanisme tersendiri.

Hal ini tidak berarti PPPK tidak dapat mengembangkan karier.

Baca Juga: BBM Bisa Kedaluwarsa? Ini Batas Aman Menyimpan Bensin dan Solar di Rumah

PPPK dapat menduduki jabatan sesuai kebutuhan dan persyaratan yang ditentukan pemerintah.

Penghasilan mengikuti jabatan

Perubahan jabatan dapat berpengaruh terhadap tunjangan.

Karena itu, calon ASN sebaiknya tidak hanya melihat gaji saat pertama kali diangkat.

Baca Juga: Jangan Asal Pilih Lokasi, Sisi Lain Formasi PPPK Kesehatan Ini Jarang Diungkap

Perkembangan karier dapat memengaruhi penghasilan seseorang selama masa kerja.

Jangka panjang

PNS mempunyai sistem pensiun yang telah berjalan.

Sementara itu, PPPK perlu melihat ketentuan jaminan sosial, jaminan hari tua dan jaminan pensiun sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga: Gibran Soroti Video Petugas SPPG Makan Ayam Katsu, Singgung Korban Keracunan MBG

UU 20/2023 telah memasukkan jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagai hak ASN dan mengatur bahwa ketentuan lebih lanjut ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah.

Status PNS dan PPPK memiliki karakter yang berbeda.

Karena itu, calon pelamar harus memilih berdasarkan jenis pekerjaan, rencana karier, masa kerja dan kebutuhan jangka panjang, bukan sekadar melihat nominal gaji awal.***

Editor : Khairunnisa RB
Sumber : peraturan.bpk.go.id
asn pppk pns