Warga Bogor, 10 Dokumen Adminduk Ini Bisa Diurus Secara Online

Asep Suhendar • Dipublikasikan Minggu, 4 Oktober 2026 | 23:15 WIB
Ilustrasi masyarakat mengurus dokumen Adminduk (Pexels/cottonbro studio)
Ilustrasi masyarakat mengurus dokumen Adminduk (Pexels/cottonbro studio)

RADAR BOGOR - Mengurus dokumen administrasi kependudukan (Adminduk) kini tidak perlu datang lagi ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). 

Warga bogor kini bisa mengusunya secara mandiri di rumah sehingga metode ini dinilai cukup praktis. 

Pembuatan dokumen-dokumen Admiduk tersebut bisa dilakukan secara online cukup menggunakan handphone yang kamu miliki. 

Baca Juga: Raih Anugerah Anak Indonesia Awards 2026, Freya Carissa Asal Bogor Koleksi 100 Trofi

Dikutip dari akun Instagram resmi @humas_jabar, ada sepuluh dokumen kependudukan yang bisa diurus secara online.

10 Dokumen yang Bisa Diurus Secara Online

  1. Akta kelahiran
  2. Akta kematian
  3. Akta perkawinan
  4. Akta perceraian
  5. Surat Keterangan Pindah (SKPWNI)
  6. Surat keterangan Tempat Tinggal (SKTT WNA)
  7. Perubahan data kependudukan
  8. Cetak ulang KTP elektronik (Hilang/rusak)
  9. Kartu Identitas Anak (KIA)
  10. Kartu Keluarga (KK)

Baca Juga: Jelang Final Indonesia vs Thailand, Bung Binder: Mentalitas

Semua layanan tersedia melalui Disdukcapil kota atau kabupaten masing-masing. 

Adapun keunggulan proses mengurus dokumen kependudukan secara online yaitu sebagai berikut: 

Editor : Asep Suhendar
Sumber : Instagram @humas_jabar
bogor ktp administrasi kependudukan adminduk