RADAR BOGOR - Sebanyak 60.896 guru dipanggil mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu Tahun 2026 Tahap 2.
Jumlah tersebut menunjukkan besarnya perhatian pemerintah terhadap penyelesaian sertifikasi guru di Indonesia.
Kemendikdasmen menyampaikan pemanggilan tersebut pada Juni 2026.
Baca Juga: Sudaryono Ungkap Alasan Trust in Person Harus Ditinggalkan BGN
Guru yang dipanggil diminta memeriksa status melalui SIMPKB dan mengikuti tahapan sesuai jadwal.
Peserta berasal dari berbagai wilayah Indonesia, termasuk satuan pendidikan Indonesia di luar negeri.
PPG Guru Tertentu berbeda dengan PPG Calon Guru.
Program ini ditujukan kepada guru yang sudah berada dalam jabatan tetapi belum memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Baca Juga: Jangan Asal Latihan, Intip Materi Fisik Poltekpin 2026
Dalam pelaksanaannya, peserta menjalani sejumlah tahapan, mulai dari konfirmasi kesediaan, lapor diri, orientasi, pembelajaran mandiri melalui Ruang GTK, hingga Uji Kompetensi Peserta PPG atau UKPPPG.
Mengapa hal ini relevan dengan ASN?
Karena guru ASN juga membutuhkan pengakuan profesional melalui mekanisme sertifikasi sesuai ketentuan.
Pemerintah pada 2026 juga menerapkan kebijakan penyaluran tunjangan profesi bagi guru ASN daerah secara bulanan.
Baca Juga: Upacara HUT TNI ke-81 di Kabupaten Bogor, Ini Pesan Dandim 0621
Pada awal 2026, pemerintah menyatakan telah merekomendasikan penyaluran TPG Januari bagi sekitar 1,2 juta guru ASND.
Dengan demikian, PPG berada pada salah satu titik penting dalam ekosistem profesi guru: meningkatkan kompetensi, menghasilkan sertifikat pendidik, dan menjadi bagian dari persyaratan yang berkaitan dengan tunjangan profesi.
Namun, status ASN tetap ditentukan melalui proses kepegawaian tersendiri.
Baca Juga: Resep Martabak Telur Isi Super Tebal dan Lebar ala Rumahan
Guru yang mengikuti PPG tidak otomatis berubah status menjadi PNS atau PPPK hanya karena mengikuti atau menyelesaikan program tersebut.
Program PPG 2026 pada akhirnya memperlihatkan bahwa persoalan guru tidak hanya mengenai jumlah tenaga pengajar, tetapi juga bagaimana pemerintah memastikan guru yang berada di ruang kelas memiliki kompetensi dan pengakuan profesional yang sesuai.***
Editor : Khairunnisa RBSumber : direktorat ppg, kemendikdasmen.go.id