Vinus Soroti Putusan MK Terkait Polemik Persyaratan Wapres Gibran

Abilly Muhamad • Dipublikasikan Selasa, 13 Oktober 2026 | 22:54 WIB
Diskusi Politik di Sekertariat Vinus, Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa, 13 Oktober 2026. (Hendi Novian/Radar Bogor)
Diskusi Politik di Sekertariat Vinus, Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa, 13 Oktober 2026. (Hendi Novian/Radar Bogor)

RADAR BOGOR - Lembaga Visi Nusantara Maju (LS Vinus) menyoroti polemik putusan Mahkamah Konsitusi (MK) terkait pemenuhan persyaratan pendidikan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.

‎Founder LS Vinus Yusfitriadi menyampaikan, setelah MK membacakan putusan akan menghentikan perdebatan terkait Wapres Gibran, tetapi ternyata putusan masih menyisahakan masalah yang harus diselesaikan.
‎
‎Ia mengungkapkan, ada dua perspektif utama yang harus bertanggungjawab dalam menindaklanjuti putusan MK itu.

Baca Juga: Guru SDN Babakan Cangkudu Cariu Bogor Nyaris Tertimpa Genteng Jatuh di Ruang Kelas
‎
‎"Mengingat putusan menyatakan ijazah Gibran tidak ditemukan dari tingkat SMA yang berarti menggugurkan syarat pencalonan, namun sudah terlanjur dilantik, harus ada pihak yang membereskan melanjutkan atau menghentikan kebijakan tersebut seperti pada kasus-kasus sebelumnya," kata Yusfitriadi Selasa, 13 Oktober 2026.
‎
‎"Tanggungjawab secara hukum dan moral, siapa yang harus bertanggungjawab secara hukum dan moral atas lolosnya persyaratan tersebut," tambahnya.
‎
‎Dalam mempertanggungjawabkan hasil putusan MK, pertama, kata Yusfitriadi, DPR RI memiliki tanggung jawab besar karena posisi Gibran bukan lagi sekadar bakal calon yang bisa didiskualifikasi oleh KPU, melainkan figur yang sudah menjabat, tetapi di tengah jalan ditemukan fakta yang tidak memenuhi syarat.
‎
‎"Mekanisme penanganan melalui DPR mencakup opsi penggunaan hak angket, jika DPR tidak percaya pada putusan MK atau impechment (pemakzulan) jika berpegang teguh pada putusan MK, kedua opsi ini harus ditempuh sebagai bentuk tindaklanjut putusan," jelas pria yang disapa Yus tersebut.
‎
‎Kemudian kata Yus peran tanggung jawab dari partai pengusung dan Presiden yang menurutnya partai pengusung dan Presiden memegang tanggung jawab moral.
‎
‎"Partai pengusung harus bersuara apakah mencabut dukungan atau melanjutkan, Presiden yang telah memilih wakilnya juga memiliki tanggung moral kepada seluruh rakyat Indonesia apabila terbukti salah dalam memilih wakil," paparnya.
‎
‎Tak hanya DPR RI, partai pengusung dan Presiden yang harus bertanggung jawab dalam putusan MK. Kata Yus, KPU juga harus bertanggung jawab, karena sebagai penyelenggara pemilu yang bertugas memferivikasi adminstrasi dan faktual calon.
‎
‎"KPU dinilai tidak mampu memberikan informasi berita acara yang jelas terkait keabsahan pasal atau syarat pendidikan tersebut," ujarnya.
‎
‎Lalu, sebagai lembaga pengawas, Bawaslu RI juga dituntut untuk bertanggung jawab dalam putusan itu, sebab pengawasan dalam pemilu tidak mengawasi persyaratan dengan ketat.
‎
‎"Seluruh lembaga terkait DPR, KPU, Bawaslu, Partai pengusung hingga Presiden harus memegang penuh akuntabilitas dan tanggung jawab demi menjaga integritas demokrasi di Indonesia," pungkasnya.(abl)

Editor : Eka Rahmawati
putusan mk Vinus wapres gibran