Sudah S-1 Tapi Tak Bisa Daftar PPG Madrasah? Cek Aturan Ini

Khairunnisa RB • Dipublikasikan Rabu, 21 Oktober 2026 | 09:00 WIB
Ilustrasi guru mengajar di kelas. (Foto: smpnmadanipe)
Ilustrasi guru mengajar di kelas. (Foto: smpnmadanipe)

RADAR BOGOR - Memiliki ijazah sarjana merupakan salah satu persyaratan penting untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan. 

Namun, bagi guru madrasah yang ingin mengikuti PPG Daljab Kementerian Agama Tahun 2026, ijazah S-1 saja belum cukup. 

Calon peserta juga harus memperhatikan kesesuaian bidang studi, status mengajar, tanggal pengangkatan, serta persyaratan administrasi lainnya.

Baca Juga: PPG Madrasah 2026: Tidak Semua Guru Bisa Ikut, Cek Syaratnya

Informasi ini semakin penting setelah Kemenag mengumumkan jadwal pendaftaran PPG Daljab Guru Madrasah pada 21–27 Oktober 2026.

Linearitas Ijazah Menjadi Hal Penting

Dalam proses pendaftaran PPG Daljab, kualifikasi akademik calon peserta harus sesuai dengan bidang studi PPG yang dipilih. 

Baca Juga: BGN Luncurkan MBG 2.0: Fokus Keamanan Pangan dan Tata Kelola

Oleh karena itu, guru perlu memeriksa pedoman linearitas yang berlaku sebelum menyelesaikan proses pendaftaran.

Sebagai contoh, guru tidak sebaiknya menentukan bidang studi hanya berdasarkan mata pelajaran yang ingin diikuti. 

Pilihan harus mempertimbangkan ijazah yang dimiliki dan ketentuan kesesuaian bidang studi dari Kementerian Agama.

Baca Juga: Awas Keliru, Ini Batas Waktu Pendaftaran PPG Guru Madrasah 2026

Bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, terdapat pula ketentuan mengenai penyetaraan ijazah sesuai peraturan yang berlaku.

Persyaratan Lain yang Tidak Boleh Diabaikan

Selain kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV, calon peserta harus terdaftar aktif sebagai guru pada satminkal yang tercatat di sistem pendataan Kemenag. 

Guru juga harus telah diangkat paling lambat 31 Desember 2025 dan belum memiliki sertifikat pendidik.

Baca Juga: Angsa Coffee Cikeas, Tempat Nongkrong di Bogor dengan Konsep Coffee, Food, dan Rooftop

Persyaratan lainnya meliputi belum mencapai batas usia pensiun serta memiliki surat keterangan sehat jasmani sesuai ketentuan.

Seluruh persyaratan tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh. 

Guru sebaiknya tidak menganggap dirinya memenuhi syarat hanya karena sudah mengajar selama bertahun-tahun atau memiliki ijazah sarjana.

Baca Juga: Kunci Sukses Lulusan SMA Tembus Ujian CAT CPNS 2027

Bagaimana Jika Bidang Studi Belum Sesuai?

Jika guru menemukan ketidaksesuaian data atau belum memahami bidang studi yang dapat dipilih, langkah yang tepat adalah memeriksa pedoman resmi dan berkoordinasi dengan operator atau pihak Kemenag yang berwenang.

Pendaftaran PPG Daljab Guru Madrasah Tahun 2026 dilakukan melalui EMIS GTK. 

Baca Juga: KKS Baru dan Lama Kebagian Bansos Susulan, Nominalnya Bikin Penasaran

Guru disarankan menggunakan informasi dari portal resmi agar tidak salah memahami ketentuan.

Dengan memeriksa linearitas sejak awal, calon peserta dapat mempersiapkan pendaftaran secara lebih terarah tanpa bergantung pada perkiraan atau informasi yang belum terverifikasi.***

Editor : Khairunnisa RB
Sumber : ppg.kemenag.go.id
ppg daljab kemenag ppg kemenag ppg guru madrasah