PPG Kemenag 2026 Buka, Cek Syarat Linearitas Ijazah Ini

Khairunnisa RB • Dipublikasikan Kamis, 22 Oktober 2026 | 09:36 WIB
Ilustrasi lembar ijazah (disdik.bekasikota.go.id)
Ilustrasi lembar ijazah (disdik.bekasikota.go.id)

RADAR BOGOR - Pembukaan pendaftaran PPG Dalam Jabatan Guru Madrasah Tahun 2026 membuat kesesuaian ijazah dan bidang studi kembali menjadi perhatian. 

Guru yang ingin mengikuti program ini perlu memastikan kualifikasi akademiknya sesuai dengan bidang studi PPG berdasarkan pedoman yang berlaku.

Pendaftaran dijadwalkan berlangsung pada 21–27 Oktober 2026 melalui EMIS GTK. 

Baca Juga: Siapa Saja Bisa Ikut PPG Kemenag 2026? Cek Daftarnya

Sementara itu, verifikasi dan validasi calon peserta dijadwalkan pada 21–29 Oktober 2026.

Linearitas Bukan Sekadar Kesamaan Nama Mata Pelajaran

Linearitas berkaitan dengan kesesuaian kualifikasi akademik yang dimiliki guru dengan bidang studi PPG yang diperbolehkan berdasarkan ketentuan resmi.

Baca Juga: Jangan Asal Ganti Bohlam! Lampu Motor Sering Putus Bisa Jadi Tanda Kiprok Rusak

Karena itu, guru tidak sebaiknya memilih bidang studi hanya karena merasa sudah lama mengajar mata pelajaran tertentu. 

Kesesuaian tersebut perlu diperiksa melalui pedoman linearitas dan mekanisme verifikasi yang berlaku.

Guru dengan ijazah S-1 atau D-IV juga perlu memastikan bahwa data kualifikasi akademiknya tercatat secara benar.

Baca Juga: Nasi Timbel Kang Udin Tebet: Sarapan Enak Mulai Rp13 Ribu

Bagaimana Jika Ijazah Tidak Sesuai?

Jika guru menemukan ketidaksesuaian atau tidak mengetahui bidang studi yang sesuai, langkah terbaik adalah membaca pedoman resmi dan meminta penjelasan melalui saluran Kemenag yang berwenang.

Jangan langsung menyimpulkan bahwa ijazah tertentu pasti memenuhi atau tidak memenuhi persyaratan hanya berdasarkan pengalaman guru lain. 

Baca Juga: Syarat PPG Kemenag 2026 Lolos, Kenapa Belum Terpanggil?

Ketentuan harus dilihat berdasarkan kualifikasi akademik dan bidang studi yang tercantum dalam pedoman.

Bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, persyaratan penyetaraan ijazah juga perlu diperhatikan sesuai aturan yang berlaku.

Periksa Sebelum Menyelesaikan Pendaftaran

Baca Juga: PPG Daljab Kemenag 2026 Buka! Lulus Otomatis Dapat Tunjangan?

Guru sebaiknya memeriksa identitas, data ijazah, status mengajar, serta informasi yang ditampilkan pada EMIS GTK. Jika ada kendala, koordinasikan dengan operator atau petugas terkait.

Pendaftaran yang benar sejak awal membantu mengurangi risiko kesalahan administratif. 

Namun, hasil akhir tetap mengikuti proses pemeriksaan dan penetapan peserta oleh pihak yang berwenang.***

Editor : Khairunnisa RB
Sumber : ppg.kemenag.go.id
ppg daljab kemenag ppg guru madrasah PPG Daljab