RADAR BOGOR - Keinginan mengundurkan diri dari pekerjaan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat muncul karena berbagai alasan, mulai dari persoalan keluarga hingga kesempatan berkarier di sektor swasta.
Namun, keputusan meninggalkan status PNS tidak cukup dilakukan dengan menyerahkan surat pengunduran diri kepada atasan dan berhenti bekerja begitu saja.
Badan Kepegawaian Negara menjelaskan bahwa pemberhentian atas permintaan sendiri memiliki mekanisme administratif tersendiri.
Baca Juga: Hari Pangan Sedunia ke-46, Rudy Susmanto Beri Penghargaan kepada Petani Kabupaten Bogor
Dalam alur yang dipublikasikan BKN, permohonan tertulis diajukan melalui atasan langsung, kemudian diteruskan melalui jalur pimpinan unit kerja dan pejabat yang berwenang hingga kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk penetapan keputusan sesuai kewenangannya.
Artinya, surat pengunduran diri merupakan awal dari proses, bukan otomatis menjadi bukti bahwa hubungan kepegawaian telah berakhir.
Pegawai perlu memastikan dokumen diterima, diproses, dan ditindaklanjuti oleh pejabat berwenang.
Baca Juga: CPNS Pemda 2027 Buka? Cek Strategi Pilih Wilayah Ini
Hal lain yang perlu diperhatikan adalah kemungkinan permohonan tidak dapat disetujui.
Berdasarkan penjelasan BKN yang merujuk pada ketentuan manajemen PNS, terdapat kondisi tertentu yang dapat menghambat pemberhentian atas permintaan sendiri.
Contohnya adalah ketika pegawai sedang menjalani pemeriksaan disiplin, menghadapi proses peradilan atas dugaan tindak pidana kejahatan, atau masih terikat kewajiban bekerja berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Viral! Kebakaran Ruko di Suryakencana Bogor Dikaitkan dengan Aksi Tawuran, Polisi Dalami
Karena itu, calon pengunduran diri sebaiknya memeriksa status administrasi terlebih dahulu.
Pegawai dapat meminta penjelasan mengenai dokumen yang diperlukan, kewajiban yang belum selesai, dan perkiraan tahapan penyelesaian melalui unit kepegawaian masing-masing.
Pertimbangan finansial juga tidak boleh diabaikan.
Baca Juga: Kisah Rahmi Kembangkan 4 Outlet BRILink Agen di Dumai, Bantu Transaksi UMKM hingga Pedagang
Mengundurkan diri sebelum memenuhi persyaratan pensiun berbeda dengan memasuki masa pensiun yang memberikan hak sesuai ketentuan.
Pegawai perlu memastikan konsekuensi keputusan tersebut berdasarkan masa kerja, status kepegawaian, serta peraturan yang berlaku.
Pada akhirnya, keputusan resign merupakan keputusan pribadi yang harus diambil secara matang.
Baca Juga: DKW Munga 4, Jip Militer Langka di Indonesia yang Kini Pakai Mesin Toyota Kijang
Jangan sampai surat pengunduran diri dibuat ketika emosi sedang memuncak, sementara konsekuensi administrasi dan rencana penghasilan setelah keluar dari pekerjaan belum diperhitungkan.***
Editor : Khairunnisa RBSumber : bkn.go.id