Penting, Ini Nasib TPG Guru Usai Terima SPMT PPPK

Khairunnisa RB • Dipublikasikan Jumat, 30 Oktober 2026 | 14:26 WIB
Ilustrasi guru PPPK jadi PNS 2027 (Foto: Instagram/@BKN Pusat, diolah Meta AI).
Ilustrasi guru PPPK (Foto: Instagram/@BKN Pusat, diolah Meta AI).

RADAR BOGOR - Surat Perintah Melaksanakan Tugas atau SPMT merupakan dokumen penting dalam administrasi pengangkatan pegawai. 

Bagi guru yang beralih dari status non-ASN menjadi PPPK, dokumen ini juga perlu diperhatikan ketika membahas perubahan mekanisme penyaluran tunjangan.

Puslapdik Kemendikdasmen dalam penjelasan mengenai penyaluran TPG dan TKG guru non-ASN menyebutkan bahwa penyaluran melalui skema non-ASN dihentikan setelah guru memperoleh SPMT sebagai PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu.

Baca Juga: Nama KPM Hilang dari SIKS-NG, Bansos PKH BPNT Bisa Kembali Cair?

Informasi tersebut penting karena guru tidak boleh menganggap skema pembayaran sebelumnya akan berlangsung tanpa perubahan setelah status kepegawaiannya berubah. 

Administrasi tunjangan perlu disesuaikan dengan status terbaru dan ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, penghentian pembayaran melalui skema non-ASN tidak boleh langsung diartikan bahwa guru kehilangan seluruh kemungkinan hak atas tunjangan profesi. 

Baca Juga: Berawal Jualan Jeruk Pakai Motor, Pengusaha Asal Jember Kini Bisa Kirim 3 Truk Sehari

Kelayakan berdasarkan skema yang berlaku setelah pengangkatan perlu diperiksa secara terpisah.

Guru sebaiknya menyimpan salinan SPMT dan dokumen pengangkatan, kemudian menghubungi dinas pendidikan untuk memastikan proses administrasi tunjangan berjalan sesuai prosedur. 

Apabila ada perbedaan informasi, mintalah penjelasan tertulis melalui saluran resmi.

Baca Juga: Chrysan Tea Jelly, Dessert Herbal yang Segar, Wangi, dan Silky


Dengan memahami peran SPMT, guru dapat mengetahui dokumen mana yang perlu diperiksa ketika terjadi perubahan status dan menghindari kesimpulan yang tidak didukung ketentuan resmi.***

Editor : Khairunnisa RB
Sumber : peraturan.bpk.go.id
guru PPPK paruh waktu Guru PPPK penuh waktu Guru PPPK Alih Status