RADAR BOGOR - Kabar gembira bagi seluruh guru penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Dikutip dari YouTube Ni Channel, surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) untuk alokasi bulan September 2026, terpantau mulai terbit secara bertahap di laman Info GTK sejak tanggal 20 dan 21 September 2026.
Terbitnya SKTP ini menandakan, dana tunjangan profesi guru sudah berada dalam posisi aman dan tinggal menunggu proses pencairan ke rekening masing-masing.
Baca Juga: 5 Bansos Cair Beruntung hingga 30 September 2026, Cek Rekening Sebelum Hangus
Bagi Bapak/Ibu guru yang mengalami kendala login mandiri pada laman Info GTK, seperti kendala verifikasi dua langkah (2FA/Google Authenticator) atau server lambat karena jam sibuk pemerintah menyediakan opsi alternatif yang lebih praktis.
Keunggulan SSO Dapodik, memudahkan guru masuk ke laman Info GTK menggunakan akun PTK yang terdaftar di Dapodik tanpa harus terhambat verifikasi 2FA yang belum diaktifkan.
Jika server terasa lambat atau loading lama, cobalah mengakses di luar jam sibuk.
Penerbitan SKTP dan penyaluran dana TPG dilakukan secara bertahap.
Bagi guru yang SKTP-nya belum muncul, harap tetap tenang dan lakukan pemeriksaan mandiri pada menu Hasil Validasi Data.
Baca Juga: Info GTK Belum Valid? Jangan Panik, Cek Estimasi Pencairan TPG September 2026
Perbaikan data yang bermasalah harus segera dilakukan, agar tidak menghambat proses penerbitan SKTP pada gelombang berikutnya.
Guru yang SKTP-nya belum terbit sejak periode sebelumnya (Juni, Juli, Agustus, hingga September), sistem akan memfasilitasi validasi susulan.
Penerbitan susulan ini berlaku selama data di Dapodik dan Info GTK sudah diperbaiki, jam mengajar terpenuhi, serta seluruh persyaratan kelayakan telah dinyatakan sesuai.
Baca Juga: Epson Lifestudio Grand Plus EH-LS970B Hadirkan Layar 150 Inci, 4K, AI, dan Audio Bose
Pencairan TPG dan penerbitan SKTP antar-guru tidak bersamaan karena proses verifikasi berjalan sistematis dan bertahap.
Cek laman Info GTK secara berkala dan pastikan data sekolah induk Anda sudah sinkron.***
Editor : Mutia Tresna SyabaniaSumber : YouTube Ni Channel