RADAR BOGOR - Kebijakan pendidikan gratis di sekolah negeri, turut menyentuh persoalan kesejahteraan guru.
Pemerintah memastikan, sumber pembiayaan gaji guru di sekolah negeri akan dibedakan berdasarkan status kepegawaiannya.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti mengatakan, guru berstatus PNS digaji oleh pemerintah pusat.
Sementara, guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga akan mendapatkan gaji dari pemerintah pusat pada waktunya.
Baca Juga: Ombudsman Temukan Kamar Napi di Lapas Cibinong Bogor Berfasilitas Bak Apartemen
Hal itu disampaikan Abdul Mu'ti usai mengikuti rapat terbatas mengenai penerapan pendidikan negeri gratis di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Gaji Guru Non-ASN Bisa Diambil dari Dana BOS
Untuk guru non-ASN yang mengajar di sekolah negeri, pemerintah menyiapkan skema pembayaran melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Abdul Mu'ti menjelaskan, sebagian dana BOS dapat digunakan untuk membiayai gaji guru non-ASN.
Besarannya mencapai maksimal 20 persen dari dana BOS sesuai ketentuan penggunaannya.
“Kalau guru PNS digaji oleh pusat dan nanti guru PPPK juga pada waktunya akan digaji oleh pusat. Guru non-ASN yang mengajar di negeri dapat dibayar dari dana BOS,” kata Abdul Mu'ti.
Menurut dia, alokasi tersebut menjadi salah satu bagian dari dukungan pemerintah agar operasional sekolah negeri tetap berjalan sekaligus memberikan perhatian terhadap guru non-ASN.
“Persentasenya 20 persen dari dana BOS bisa untuk operasional, gaji guru non-ASN di sekolah negeri,” ujarnya.
Pemerintah Siapkan Pelatihan untuk Tingkatkan Kualitas Guru
Selain persoalan pembiayaan guru, pemerintah juga menaruh perhatian pada peningkatan kualitas tenaga pendidik.
Salah satu langkah yang disiapkan adalah memperluas pelatihan bagi para guru.
Abdul Mu'ti mengatakan, biaya untuk berbagai program peningkatan kompetensi guru nantinya dapat diupayakan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Baca Juga: Ombudsman Temukan Kamar Napi di Lapas Cibinong Bogor Berfasilitas Bak Apartemen
“Yang menjadi komitmen beliau dalam rangka meningkatkan kualitas guru melalui berbagai pelatihan, yang nanti juga biayanya akan dapat kita usahakan, dapat dipenuhi dari dana APBN,” ujar Abdul Mu'ti.
Pendidikan Gratis Jadi Bagian dari Komitmen Pemerintah
Menurut Abdul Mu'ti, kebijakan tersebut merupakan bagian dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan anak-anak Indonesia memperoleh layanan pendidikan yang layak dan bermutu.
Ia menegaskan, pendidikan gratis di sekolah negeri tidak hanya berkaitan dengan penghapusan beban biaya bagi murid.
Kebijakan tersebut juga diarahkan untuk mendukung tersedianya layanan pendidikan yang berkualitas.
“Inilah yang menjadi arahan beliau, sehingga komitmen beliau untuk memberikan layanan pendidikan gratis bagi murid di sekolah negeri adalah bagian dari komitmen bahwa semua anak Indonesia berhak mendapatkan pendidikan bermutu,” kata Abdul Mu'ti.
Abdul Mu'ti menyebut, komitmen tersebut juga berkaitan dengan pelaksanaan amanat konstitusi.
“Dalam rangka melaksanakan Asta Cita yang keempat Presiden Prabowo Subianto,” ujarnya. (*)
Editor : Siti Dewi Yanti