RADAR BOGOR - Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk bulan Juli dan Agustus 2026 dikabarkan masih ada yang belum cair.
Padahal saldo TPG untuk September 2026 dikabarkan sudah mulai dicairkan oleh para pendidik yang telah dinyatakan lulus sertifikasi.
Lantas, kenapa semua itu bisa terjadi? Berikut penjelasannya.
Baca Juga: TPG September 2026 Cair per 30 September, Ternyata Hanya untuk SKTP Terbitan Tanggal Ini
Dilansir dari kanal Youtube Yuk Cari Tahu, tanggal terbit Surat Keputusan Tunjangan Profesi (STKP) untuk Juli dan Agustus yaitu 8 dan 9 September 2026.
Semnetara untuk TPG September, terbitnya SKTP dimulai pada 20 September 2026. Jika melihat tanggal tersebut seharusnya tunjangan sertifikasi Juli dan Agutus cair lebih dulu.
Kendati demikian, kebijakan itu bukan ranah guru melainkan pihak berwenang yang mengelola penyaluran tunjangan sertifikasi tersebut.
Baca Juga: Kabar Gembira, TPG Juli-September Diprediksi Cair Rapel Oktober 2026
Menyikapi kondisi ini, para guru sertifikasi perlu memahami beberapa hal berikut ini:
TPG Dicairkan Per Batch
Prorses pencairan TPG dilakukan bertahap, sehingga dikatakan bahwa urutan penyaluran tidak selalu berfokus pada SKTP karena bisa saja berdasarkan tahapan tertentu.
"Proses pencairan TPG bisa dilakukan per batch atau per tahap, jadi tidak selalu urut berdasarkan SKTP, bisa saja sistem atau proses dilapangan mengelempokan berdasarkan periode tertentu," ucap narator kanal Youtube tersebut.
Baca Juga: Pencairan TPG September 2026 Mengacu pada 4 Gelombang SKTP, Cek Tanggal Penerbitannya
Adanya Verfikasi Akhir yang Belum Selesai
TPG Juli dan Agustus yang belum cair bisa jadi karena adanya tahapan verifikasi akhir atau pengecekan data rekening yang masih belum selesai.
Terkadang data sudah valid di Info GTK, tapi masih ada proses sinkronisasi dengan sistem keuangan.
Masuk ke Dalam Proses Perbaikan Data
Selanjutnya yaitu bisa juga karena TPG Juli dan Agustus 2026 masuk ke dalam tahap perbaikan data, terutama bagi SKTP mengalami keterlambatan dalam proses penerbitan.***
Editor : Asep SuhendarSumber : Youtube Yuk Cari Tahu