Estimasi Transfer SP2D TPG Mulai 25 Oktober, Cek Berkala Info GTK

Mutia Tresna Syabania • Dipublikasikan Jumat, 23 Oktober 2026 | 13:02 WIB
Ilustrasi guru yang menerima TPG (Instagram @regional3bkn/Diolah dengan Gemini AI)
Ilustrasi guru yang menerima TPG (Instagram @regional3bkn/Diolah dengan Gemini AI)

RADAR BOGOR - Proses administrasi penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) / Tunjangan Sertifikasi periode Oktober 2026 memasuki fase krusial pada minggu ke-4 Oktober 2026. 

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus memproses penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP), sebagai syarat utama pencairan dana ke rekening guru penerima manfaat.

Dikutip dari YouTube Pak Gurupedia, bagi guru sertifikasi (baik ASN maupun Non-ASN), keterbitan SKTP menjadi indikator kunci bahwa data beban kerja pada Dapodik telah dinyatakan valid 100%.

Baca Juga: Lentemland Camping Ground Megamendung: View Gunung dan Curug

Sebelum dana TPG ditransfer oleh bank penyalur, guru diimbau untuk memastikan status validasi data pada portal Info GTK:

• Indikator Hijau (Valid): Seluruh centang status pada lembar rekapitulasi data (beban mengajar minimal 24 JTM, NIK/NUPTK, dan keaktifan rekening) berstatus hijau.

• Fungsi SKTP: SKTP merupakan Surat Keputusan resmi penerima tunjangan. Tanpa adanya nomor dan tanggal terbit SKTP pada akun Info GTK, proses pengajuan anggaran ke Kas Negara tidak dapat dilanjutkan.

• Penerbitan Bergelombang: Bagi guru yang SKTP-nya belum terbit hingga minggu ini, proses pencocokan data dari Dapodik masih berjalan secara bertahap di tingkat pusat.

Setelah SKTP resmi diterbitkan, mekanisme pencairan akan mengikuti alur perbankan sebagai berikut:

Baca Juga: Jangan Sampai Gugur! Strategi Lolos CPNS 2027 Jalur D3

Penerbitan SKTP⟶Pengajuan SPM (Dinas/Kementerian)⟶Penerbitan SP2D (KPPN)⟶Transfer ke Rekening Guru

Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) di KPPN umumnya membutuhkan waktu sekitar 1 hingga 3 hari kerja setelah dokumen SPM dan SKTP terverifikasi.

Pastikan nomor rekening penampung TPG dalam kondisi aktif (tidak dormant/pasif) agar tidak terjadi kendala penolakan transfer (retur) saat pemindahbukuan berjalan.

Pemindahbukuan dana TPG alokasi bulan Oktober diproyeksikan mulai bergulir secara masif antara 25 Oktober hingga akhir Oktober 2026.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan 1,28 Triliun untuk 25 Juta Rekening Gratis bagi KPM Desil 1-4

Bagi guru yang belum menerima pencairan alokasi bulan sebelumnya (Juli, Agustus, atau September), proses penyelesaian termin susulan terus dituntaskan oleh Kemenkeu seiring pulihnya status validasi rekening di sistem.

Lakukan pengecekan akun Info GTK (info.gtk.kemdikbud.go.id) dan mutasi rekening perbankan secara berkala. 

Apabila SKTP sudah terbit tapi saldo belum masuk setelah akhir Oktober, pastikan ejaan nama di buku tabungan sudah sesuai presisi dengan data di Dapodik.***

Editor : Mutia Tresna Syabania
Sumber : YouTube Pak Gurupedia
tpg Info gtk asn guru SKTP