KPM PKH BPNT Tak Perlu Daftar Ulang, Ini Syarat Akses Portal Bansos Digital

Ira Yulia Erfina • Dipublikasikan Minggu, 20 September 2026 | 22:00 WIB
Ilustrasi penyaluran bansos PKH BPNT kepada KPM (Instagram @kecamatan_gresik)
Ilustrasi penyaluran bansos PKH BPNT kepada KPM (Instagram @kecamatan_gresik)

RADAR BOGOR - Portal Perlindungan Sosial atau Perlinsos Digital disebut mulai diluncurkan pada Oktober untuk mengintegrasikan berbagai program bantuan sosial (bansos). Sistem ini ditujukan untuk menjangkau hingga 50 juta warga dan mencakup PKH, BPNT atau Program Sembako, PBI JKN, serta ke depannya bantuan pendidikan, kesehatan, dan subsidi energi menjadi bansos digital.

Dilansir dari kanal Youtube Info Bansos pada Minggu, 20 September 2026, peluncuran portal tersebut membuat sebagian KPM mempertanyakan apakah penerima PKH dan BPNT harus kembali melakukan pendaftaran. Bagi KPM yang sudah terdaftar aktif dan memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), tidak perlu mengisi pendaftaran dari awal.

Baca Juga: Marak Kasus Keracunan MBG, Mitra SPPG di Kemang Bogor Sarankan BGN Gandeng Konsultan

KPM PKH dan BPNT Tidak Perlu Daftar Ulang

KPM yang sudah tercatat sebagai penerima aktif tetap masuk dalam data perlindungan sosial. Jadi, penggunaan portal digital tidak berarti penerima lama harus membuat pengajuan baru.

Namun, terdapat perbedaan antara status sebagai penerima bansos dan akses ke portal. Masyarakat yang ingin menggunakan layanan digital secara mandiri tetap perlu memenuhi persyaratan login yang ditetapkan dalam sistem.

Akses Portal Menggunakan IKD

Untuk masuk ke portal Perlinsos secara mandiri, masyarakat disebut perlu mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Baca Juga: Viral Mata Air Keramat di Gunung Sindur Bogor Berubah Jadi Merah, Kades Ungkap Faktanya

Sistem login menggunakan single sign-on dengan NIK dan PIN IKD yang terhubung dengan Dukcapil. IKD juga diperlukan bagi masyarakat yang ingin menggunakan fitur sanggah untuk menyampaikan keberatan atau informasi mengenai data perlindungan sosial.

Dengan demikian, kewajiban mengaktifkan IKD bukan berarti KPM harus mendaftar bansos kembali.

Ada Agen Perlinsos untuk Warga yang Kesulitan

Masyarakat yang mengalami kesulitan menggunakan layanan digital dapat memperoleh pendampingan melalui Agen Perlinsos.

Baca Juga: KPM Bansos Terexclude Gegara Desil Naik? Ini Solusinya

Masyarakat umum, pengurus RT/RW, maupun relawan dapat mendaftarkan diri sebagai agen untuk membantu warga di lingkungan sekitar dalam mengakses layanan dan proses verifikasi.

Waspada Penipuan Bansos Digital

Seluruh proses pendaftaran dan akses portal Perlinsos disebut gratis. Masyarakat perlu berhati-hati jika ada pihak yang meminta uang dengan alasan membantu pendaftaran atau mengaktifkan bansos digital.

“Masyarakat diingatkan untuk tidak sembarangan memberikan PIN IKD, foto KTP, atau kode OTP kepada pihak tidak dikenal guna menghindari tautan penipuan/hoaks,” ungkap narator melalui kanal Youtube Info Bansos.

Baca Juga: Motor Ngebul dan Boros BBM, Ternyata Ini Penyebabnya

Akses resmi disebut melalui perlindungan.go.id, sedangkan layanan Agen Perlinsos melalui agenperlinsos.go.id.

Selain itu, jangan memberikan PIN IKD, kode OTP, maupun foto KTP kepada pihak yang tidak dikenal. Pengaktifan IKD dilakukan melalui layanan resmi Dukcapil atau kecamatan setempat.

Jadi, KPM PKH dan BPNT yang sudah aktif tidak perlu mendaftar ulang dari awal. Yang perlu diperhatikan adalah akses digitalnya, terutama bagi masyarakat yang ingin menggunakan portal secara mandiri atau memanfaatkan fitur sanggah.***

Editor : Ira Yulia Erfina
Sumber : Youtube Info Bansos
Perlinsos digital bpnt bansos digital pkh