Bansos Belum Terdata? Ini Cara Mengajukan Diri Secara Mandiri

Ira Yulia Erfina • Dipublikasikan Minggu, 20 September 2026 | 23:33 WIB
Ilustrasi penyaluran bansos PKH BPNT kepada KPM (Instagram @ppkhbanyuasin)
Ilustrasi penyaluran bansos PKH BPNT kepada KPM (Instagram @ppkhbanyuasin)

RADAR BOGOR - Masyarakat yang merasa memenuhi syarat penerima bantuan sosial (bansos) tetapi belum pernah terdata dapat mengusulkan diri secara mandiri. Ada tiga jalur yang bisa digunakan, yakni melalui kantor desa atau kelurahan, layanan partisipasi publik, serta Agen Perlinsos.

Sebelum mengajukan, melansir dari kanal Youtube Pendamping Sosial pada Minggu, 20 September 2026, masyarakat sebaiknya memastikan data KTP dan Kartu Keluarga (KK) sesuai. Pengusulan data tidak otomatis membuat seseorang langsung menjadi penerima bansos karena masih ada proses pengolahan dan verifikasi.

1. Melalui Kantor Desa atau Kelurahan

Pengusul dapat mendatangi kantor desa atau kelurahan dengan membawa KTP dan KK. Data kemudian dapat dibantu diproses oleh operator menggunakan aplikasi SIKS-NG.

Baca Juga: Muncul Status SI di SIKS-NG, Cek dan Cairkan Saldo Bansos Tahap 3

Jalur ini bisa dipilih masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan petugas ketika menyampaikan usulan. Warga juga dapat menanyakan tahapan pengajuan dan perkembangan data kepada petugas setempat.

2. Melalui Layanan Partisipasi Publik

Warga dapat mengajukan data penerima bansos sendiri dengan memanfaatkan fitur pengusulan yang tersedia di aplikasi Cek Bansos. Setelah mengunduh aplikasi dari Play Store atau App Store, pengguna perlu membuat akun dan mengikuti tahapan pengusulan yang tersedia.

Selain aplikasi, penyampaian data atau pengaduan juga dapat dilakukan melalui kanal resmi Kementerian Sosial yang tersedia untuk masyarakat.

Baca Juga: Satlantas Polres Bogor Gelar Turnamen Bola Kasat Lantas Cup 2026, Meriahkan HUT ke-71 Polantas

Namun, pengajuan melalui aplikasi bukan berarti bansos langsung diberikan. Data yang masuk tetap perlu diproses dan diverifikasi berdasarkan ketentuan penerima bantuan.

3. Melalui Agen Perlinsos

Pilihan lainnya adalah menggunakan bantuan Agen Perlinsos yang tersedia di sejumlah wilayah. Agen ini dapat membantu masyarakat memasukkan data usulan melalui sistem Perlinsos.

Ketersediaan Agen Perlinsos tidak selalu sama di setiap daerah. Jika belum mengetahui apakah layanan tersebut tersedia, masyarakat dapat menanyakannya kepada Dinas Sosial setempat.

Baca Juga: Bansos PKH BPNT Gagal Cair, 4 Penyebab Ini Perlu Diketahui KPM

“Jika di wilayah Anda belum ada agen Perlinsos, Anda bisa langsung menanyakannya ke Dinas Sosial setempat,” ungkap narator melalui kanal Youtube Pendamping Sosial.

Pernah Menerima Bansos tetapi Berhenti Cair?

Masyarakat yang sebelumnya sudah menerima bansos tetapi kemudian tidak lagi mendapatkan pencairan tidak perlu langsung mendaftar dari awal.

Langkah yang dapat dilakukan adalah mengecek status data kepada pendamping sosial, operator SIKS-NG di desa atau kelurahan, maupun Dinas Sosial.

Baca Juga: KPM PKH BPNT Tak Perlu Daftar Ulang, Ini Syarat Akses Portal Bansos Digital

Pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui penyebab bantuan tidak cair, misalnya karena perubahan desil atau kondisi yang membuat penerima tidak lagi memenuhi kriteria.

Dengan demikian, jalur pengusulan mandiri lebih ditujukan bagi warga yang belum pernah terdata. Sementara penerima lama yang mengalami perubahan status sebaiknya terlebih dahulu mencari tahu penyebabnya sebelum mengajukan data kembali.***

Editor : Ira Yulia Erfina
Sumber : YouTube Pendamping Sosial
Agen Perlinsos syarat penerima bantuan sosial kpm bansos