RADAR BOGOR - Banyak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang mengalami kebingungan ketika bantuan PKH mereka lancar cair di tahap 1 dan 2 tahun 2026, namun tiba-tiba tidak kunjung cair di tahap ketiga.
Salah satu kasus yang sering ditanyakan adalah ketika status di aplikasi Cek Bansos masih menunjukkan desil 1, namun keterangan periode masih tertera bulan Agustus.
Penyaluran Tahap 3 Masih Berjalan
Perlu dipahami bahwa penyaluran bantuan sosial tahap ketiga saat ini memang belum sepenuhnya ditutup, alias masih dalam proses berjalan.
Baca Juga: Cara Terbaru Daftar Bansos Mandiri, Peluang Cair Lebih Cepat karena Banyak Kuota Kosong
Artinya, masih terdapat kemungkinan bantuan akan tetap cair melalui termin susulan.
Berdasarkan pantauan sejak seminggu terakhir hingga saat ini, sudah cukup banyak KPM yang melaporkan bahwa bantuan sosialnya mulai cair melalui termin susulan tersebut.
Jangan Hanya Menunggu, Segera Cari Tahu Penyebabnya
Meski demikian, masyarakat diimbau untuk tidak hanya menunggu tanpa melakukan tindakan apapun.
Baca Juga: 5 Jenis Bansos yang Masih Cair Hingga Akhir September 2026, Cek Daftarnya
Bagi yang datanya masih berada di desil 1 namun belum kunjung cair, penting untuk segera mencari kepastian melalui petugas bansos setempat.
Pengecekan dapat dilakukan langsung melalui aplikasi SIKS-NG bersama pendamping atau operator setempat, untuk memastikan apakah data tersebut hanya mengalami keterlambatan atau justru sudah berstatus exclude akibat faktor tertentu yang menyebabkan tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan sosial.
Langkah konkret yang bisa dilakukan adalah mendatangi pendamping PKH, operator SIKS-NG di desa atau kelurahan, maupun langsung ke Dinas Sosial setempat untuk mendapatkan kejelasan status data secara akurat.
Baca Juga: 3 Jenis Status Exclude Bansos PKH dan BPNT yang Masih Bisa Cair Kembali
Penjelasan Mengenai Bantuan PPSE
Selain persoalan PKH tahap 3, terdapat pula pertanyaan mengenai Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi (PPSE), khususnya terkait apakah dana tersebut dapat dicairkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Berdasarkan penjelasan yang disampaikan, bantuan PPSE umumnya diberikan kepada KPM penerima PKH maupun BPNT yang memiliki embrio usaha atau memenuhi kriteria memiliki usaha tertentu.
Bantuan ini biasanya berupa dana dengan kisaran Rp5 juta hingga Rp10 juta untuk menunjang usaha, atau berupa pembelian peralatan usaha guna membantu KPM berkembang sebelum akhirnya dinyatakan graduasi (lulus) dari status penerima bantuan sosial.
Baca Juga: 3 Jenis Status Exclude Bansos PKH dan BPNT yang Masih Bisa Cair Kembali
Perlu dicatat bahwa PPSE bukanlah bantuan yang diberikan setelah seseorang graduasi, melainkan sebagai bagian dari proses menuju graduasi tersebut.
Untuk pencairannya, biasanya tidak dilakukan melalui KKS, melainkan melalui Bank Himbara atau kantor pos setempat, dengan pendampingan langsung dari petugas pendamping.
Bagi masyarakat yang sudah graduasi namun ingin mengetahui kemungkinan mendapatkan program serupa, disarankan untuk menanyakan langsung kepada pendamping atau petugas terkait di desa maupun kelurahan setempat, mengingat terdapat kemungkinan program pemberdayaan lain di luar Kementerian Sosial yang bisa diakses.***
Editor : Eli KustiyawatiSumber : YouTube Pendamping Sosial