Cara Daftar Agen Perlinsos, Relawan Bantu Warga Perbarui Data Perlindungan Sosial

Eli Kustiyawati • Dipublikasikan Selasa, 22 September 2026 | 07:51 WIB
Ilustrasi Agen Perlinsos (YouTube Kemensos RI/diolah oleh AI)
Ilustrasi Agen Perlinsos (YouTube Kemensos RI/diolah oleh AI)

RADAR BOGOR - Pemerintah mengajak berbagai unsur masyarakat untuk ikut bergerak melalui Agen Perlinsos.

Gerakan ini ditujukan untuk membantu warga yang belum terjangkau perlindungan sosial agar dapat masuk dan diperbarui datanya melalui portal Agen Perlinsos.

Agen Perlinsos merupakan relawan yang menjalankan kerja sosial di lingkungan masyarakat. Pendamping PKH, TKSK, Tagana, PSM, Karang Taruna, kader, aparat kewilayahan, tokoh masyarakat, hingga relawan lainnya disebut dapat ikut bergerak membantu masyarakat.

Baca Juga: Agen Perlinsos Jadi Relawan untuk Bantu Warga yang Belum Terjangkau Bansos

Cara Daftar Agen Perlinsos

Untuk menjadi Agen Perlinsos, langkah pertama yang perlu disiapkan adalah Identitas Kependudukan Digital atau IKD.

Setelah memiliki IKD, calon agen dapat membuka portal Agen Perlinsos dan memilih opsi daftar menjadi agen.

Berikutnya, calon agen perlu mengisi data yang diperlukan dan melakukan verifikasi wajah. Setelah proses tersebut selesai, calon agen perlu menyetujui pernyataan komitmen sebagai Agen Perlinsos.

Baca Juga: Bansos September 2026 Masih Bergerak, Ini 5 Bantuan yang Disebut Cair hingga Akhir Bulan

Bagi yang belum memiliki IKD, pendaftaran dan aktivasi IKD dapat dilakukan secara paralel.

Mulai dari Tetangga Terdekat

Setelah terdaftar, Agen Perlinsos dapat memulai kegiatan dari lingkungan sekitar.

Relawan dapat mengenali kondisi tetangga dan mencari warga yang membutuhkan perlindungan sosial. Warga yang membutuhkan kemudian dapat dibantu untuk melakukan pendaftaran maupun pembaruan data.

Baca Juga: 5 Bansos Disebut Cair hingga 30 September 2026, Ada PKH, BPNT dan PIP

Kondisi masyarakat tidak selalu sama dari waktu ke waktu. Karena itu, data juga perlu terus diperbarui agar informasi mengenai kondisi warga tetap sesuai.

Agen Perlinsos Tidak Boleh Menerima Imbalan

Agen Perlinsos merupakan kegiatan kerelawanan dan pengabdian sosial. Karena itu, agen tidak mendapatkan honor atau gaji.

Relawan juga dilarang meminta maupun menerima uang, barang, hadiah, atau bentuk imbalan lainnya dari masyarakat yang dibantu.

Baca Juga: Penerima PKH dan BPNT Aktif, Apakah Wajib Daftar Ulang di Perlinsos? Ini Jawabannya

Tugas tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian agar masyarakat yang membutuhkan tidak tertinggal dari akses perlindungan sosial.

Ajak Masyarakat Peduli Tetangga

Gerakan Agen Perlinsos menekankan pentingnya kepedulian terhadap kondisi masyarakat di lingkungan sekitar.

Warga dapat mulai memperhatikan tetangga yang mungkin mengalami kesulitan, seperti masalah pangan, kesehatan, pendidikan, atau warga yang hidup seorang diri.

Baca Juga: Persentase Pencairan Bansos Tahap 3, KPM Kategori Ini yang Bakal Cair Dobel di Tahap 4

Dengan membantu pendaftaran dan pembaruan data, relawan ikut mendukung upaya agar perlindungan sosial dapat menjangkau masyarakat yang membutuhkan.

Agen Perlinsos pada akhirnya bukan sekadar proses pendaftaran sebagai relawan, tetapi juga ajakan untuk bergerak dan peduli terhadap kondisi warga di sekitar.***

Editor : Eli Kustiyawati
Sumber : YouTube Kemensos RI
Agen Perlinsos kerja sosial di lingkungan masyarakat perlindungan sosial relawan