RADAR BOGOR - Bansos beras sebanyak 30 kg disalurkan pemerintah pada September 2026 ini juta jutaan keluarga penerima manfaat.
Di samping itu, pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) juga menyampaikan dengan tegas bahwa masyarakat harus menggunakan bansos beras tersebut dengan sangat bijal.
Dalam hal ini, tidak boleh bansos beras diperjualbelikan, sebagaimana dikutip dari akun Instagram resmi Bapanas, Sabtu, 26 Sepatember 2026.
Baca Juga: Belum Terdata di DTSEN? Ini Cara Mengajukan Diri sebagai Penerima Bansos PKH BPNT
Pada unggahan tersebut dijelaskan, bahwa bantuan tambahan pangan ini diberikan untuk mengurangi beban pengeluran para KPM.
"Priiittt! Sobat pangan, beras bantuan pangan diberikan untuk memeunuhi kebutuhan pangan dan mengurangi beban pengeluaran keluarga penerima," tulis akun Instagram @badanpangannasional.
Selain diperjualbelikan, bansos ini juga tidak boleh ditukar atau dialihkan penerimanya kepada masyarakat yang tidak memenuhi kriteria.
Baca Juga: Hore, Bansos Senilai Rp5 Juta Cair Lewat Bank Mandiri, Ini Cara Cek Penerimanya
"Karena itu, beas bantuan pangan tidak untuk diperjualbelikan, ditukar, dipotong, atau dialihkan kepada pihak yang tida hak," sambungnya.
Akun Bapanas juga menjelaskan bahwa pada kemasan beras dituliskan keterangan yang sama agar masyarakat tidak memperjualbelikannya.
Cara Ambil Bansos Beras
Adapun bagi masyarakat yang sudah ditetapkan sebagai penerima bantuan beras, mereka bisa datang ke lokasi penyaluran.
Baca Juga: KPM Bansos PKH BPNT Bersiap, Pendataan Perlinsos Mulai Dibuka Oktober
- Datang ke lokasi penyaluran sesuai tempat dan tanggal yang ada pada surat undangan.
- Bawa dokumen seperti KTP, KK, dan surat undangan pengambilan.
- Serahkan kepada petugas dokumen tersebut agar dilakukan proses penyesuaian data.
- Jika data sudah benar atau valid maka bansos pangan bisa diambil sesuai jumlah yang telah ditentukan.***
Sumber : instagram @badanpangannasional