RADAR BOGOR - Penerimaan bantuan sosial (bansos) tidak hanya bergantung pada tercatatnya nama dalam daftar penerima. Kesesuaian data keluarga, kondisi ekonomi, dan pemenuhan kewajiban program turut memengaruhi kelanjutan bantuan PKH, BPNT, PIP, YAPI, serta PBI-JK.
Melansir dari kanal Youtube Anamovie pada Kamis, 29 Oktober 2026, sejumlah hal yang perlu diperhatikan meliputi kewajiban penerima PKH, pendataan melalui aplikasi Perlinsos, perubahan status akibat data yang dikeluarkan dari sistem, hingga perpanjangan penyaluran bantuan beras 30 kilogram bagi KPM yang belum menerimanya.
Baca Juga: Nasib Guru Honorer pada 2027, Anggaran Gaji dan Aturan Baru Mulai Dibahas
Kewajiban Penerima PKH Berdasarkan Komponen
Keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH) perlu menjalankan kewajiban sesuai komponen yang dimiliki. Ketentuan ini mencakup aspek kesehatan dan pendidikan.
Komponen kesehatan
Ibu hamil dan keluarga yang memiliki anak usia dini atau balita perlu menjalani pemeriksaan kesehatan secara berkala di posyandu. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari kewajiban penerima PKH dengan komponen kesehatan.
Komponen pendidikan
Anak penerima PKH di tingkat SD, SMP, hingga SMA ditargetkan memiliki kehadiran sekolah minimal 85 persen. Pendamping sosial memperbarui data kehadiran setiap bulan.
Baca Juga: Ban Mobil Cepat Gundul Sebelah? Bushing Arm Aus Bisa Jadi Penyebab
Jika tingkat kehadiran hanya mencapai 60 persen atau 70 persen, bantuan untuk komponen pendidikan berisiko ditangguhkan. Karena itu, keluarga perlu memastikan anak memenuhi ketentuan kehadiran yang berlaku.
Pendataan KPM Melalui Perlinsos
Pendataan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui aplikasi Perlinsos masih berlangsung. Penerima yang belum tercatat dalam sistem disarankan menghubungi pendamping sosial setempat untuk mendapatkan bantuan pendaftaran.
Sebaliknya, KPM yang sudah menyelesaikan pendataan tidak perlu mengulang proses tersebut. Penerima cukup mengikuti informasi lanjutan apabila ada permintaan pembaruan data.
Baca Juga: Denny Indrayana Walk Out dari Sidang Suket Wapres Gibran, Ini Alasannya
Penyebab Data Penerima Bansos Dikeluarkan dari Sistem
Perubahan status dalam SIKS-NG dapat memengaruhi kelanjutan PKH, BPNT, PIP, YAPI, dan PBI-JK. Salah satu faktor yang dibahas adalah hasil pemutakhiran data kesejahteraan, termasuk posisi desil keluarga.
Keluarga yang dinilai tidak lagi memenuhi kriteria sasaran berisiko kehilangan kelayakan menerima bantuan. Namun, alasan perubahan status perlu diperiksa berdasarkan data masing-masing penerima.
Bantuan YAPI
Bantuan Yatim Piatu (YAPI) menyasar anak yatim, piatu, atau yatim piatu dari keluarga miskin dan rentan miskin. Kelompok desil 1 sampai 4 menjadi sasaran prioritas dalam informasi yang dibahas.
Baca Juga: 3 Waktu Penting untuk Cek Kaki-Kaki Mobil, Warga Bogor Jangan Menunggu Rusak
Bantuan dapat dihentikan apabila penerima tidak lagi memenuhi persyaratan, termasuk karena faktor usia atau kondisi ekonomi keluarga.
Program Indonesia Pintar
PIP juga memprioritaskan kelompok keluarga yang membutuhkan, terutama dalam desil 1 sampai 4 sebagaimana dijelaskan dalam informasi tersebut. Jika keluarga dinilai sudah mampu atau tidak lagi memenuhi kriteria, bantuan dapat dihentikan sesuai hasil penetapan kelayakan.
Cara Sanggah Jika Bansos Tidak Lagi Diterima
KPM yang namanya dikeluarkan dari daftar penerima sebaiknya mencari tahu penyebab perubahan status terlebih dahulu. Apabila merasa masih layak menerima bantuan, keluarga dapat mengajukan klarifikasi melalui pendamping sosial atau kantor desa maupun kelurahan.
Baca Juga: Ibis Styles Bogor Pajajaran Sulap Cangkang Telur Jadi Pupuk untuk Pendidikan Anak
Jalur tersebut dapat digunakan untuk meminta pemeriksaan kembali terhadap kondisi ekonomi dan data keluarga. Penerima juga perlu meminta penjelasan mengenai alasan bantuan dihentikan.
Mendaftarkan ulang nama melalui aplikasi Cek Bansos tidak otomatis memulihkan kepesertaan yang telah dikeluarkan dari sistem. Karena itu, klarifikasi melalui pihak setempat menjadi langkah yang perlu dipertimbangkan apabila terdapat data yang dianggap tidak sesuai.
Penyaluran Bantuan Beras 30 Kilogram Diperpanjang
Penyaluran bantuan pangan berupa beras sebanyak 30 kilogram untuk alokasi akhir tahun disebut diperpanjang hingga akhir Desember bagi KPM yang belum menerima jatah pada periode sebelumnya.
Baca Juga: KKS PKH Cair Hari Ini? Kupas Tuntas Status Saldo Bansos dan Bansos PIP
Meski waktu penyaluran diperpanjang, penerima tetap harus memenuhi kriteria yang berlaku. Keluarga yang dinilai tidak lagi masuk kelompok sasaran karena kondisi ekonomi atau desilnya tidak sesuai dapat dinyatakan tidak memenuhi syarat.
KPM yang belum menerima bantuan beras sebaiknya memastikan status kepesertaan melalui pihak penyalur atau perangkat setempat. Perpanjangan waktu tidak berarti seluruh keluarga yang pernah terdaftar otomatis memperoleh bantuan.
Dengan demikian, penerima bansos perlu memperhatikan kewajiban program dan memastikan data keluarganya sesuai kondisi sebenarnya. Jika bantuan terhenti atau nama tidak lagi tercantum, alasan perubahan status perlu ditelusuri sebelum mengajukan klarifikasi melalui jalur yang tersedia.***
Editor : Ira Yulia ErfinaSumber : YouTube ANAMOVIE