RADAR BOGOR - Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) merupakan bansos perlindungan sosial yang diberikan pemerintah kepada masyarakat miskin dan rentahh di Indonesia.
Hadirnya bansos ini diharapkan masyarakat desil rendah bisa mendapatkan akses dan pelayanan kesehatan secara gratis dari pemerintah.
Peserta PBI JK Non Aktif
Kenyataan yang terjadi di lapangan, tidak sedikit peserta PBI JKN yang mendapati status kepesertaannya berubah menjadi tidak aktif.
Baca Juga: Honda Supra Susah Distarter Saat Mesin Dingin? Cek Celah Klep, Bisa Jadi Penyebabnya
Hal itu tentu menjadi persoalan terlebih untuk mereka yang ingin menggunakan program iuran jaminan kesehatan tersebut.
Ada banyak faktor yang menyebabkan status PBI JK menjadi nonaktif, termasuk di antaranya yaitu naiknya desil penerima manfaat pada DTSEN.
Lantas, bagaimana cara untuk kembali mengaktifkan bansos tersebutt? Berikut penjelasannya.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Geram! Gunung Ciremai Rusak Akibat Tambang, Lontarkan Ancaman Tegas Ini
Cara Aktifkan PBI JK
Proses pengaktifan kepesertaan bansos ini bisa dilakukan melalui beberapa cara sebagai berikut:
- Lapor ke kelurahan/kecamatan/dinas sosial untuk mendapatkan informasi pengaktifan kembali.
- Beralih ke peserta mandiri atau peserta pekerja (PPU) bagi masyarakat yang sudah mendapatkan pekerjaan.
Baca Juga: Bansos Masuk Tahap 4 2026, Gus Ipul Dorong Pendataan dari Tingkat Desa
Kriteria Peserta PBI JK
Adapun kriteria peserta PBI JK yang bisa dikatifkan kembali yaitu sebagai berikut:
- Peserta PBI JK yang dinonaktifkan dan masih dalam jangka waktu enam bulan sejak tanggal penonaktifan.
- Peserta PBI JK nonaktif yang membutuhkan pelayanan kesehatan.
Baca Juga: Tie Rod dan Long Tie Rod Avanza-Xenia Rusak? Kenali Gejalanya, Bisa Bikin Setir Bergetar
Demikian itu adalah informasi terkait bansos PBI JK yang harus diketahui oleh Keluarga Penerima Manfaat di berbagai daerah Indonesia.***
Editor : Asep SuhendarSumber : Instagram @bpjscabangpontianak