Passing Grade SKD Poltekpin 2026 Resmi: Cek Target Nilai Peserta di Sini

Khairunnisa RB • Dipublikasikan Selasa, 22 September 2026 | 15:21 WIB
Ilustrasi peserta Koperasi Desa Merah Putih saat melaksanakan ujian Seleksi Kompetensi Tambahan. Foto: bkn.go.id
Ilustrasi peserta SKD poltekpin 2026. Foto: bkn.go.id

RADAR BOGOR - Peserta sekolah kedinasan tahun 2026 kini memiliki gambaran lebih jelas mengenai nilai yang harus dicapai dalam Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD.

Kementerian PANRB secara resmi menetapkan nilai ambang batas SKD sekolah kedinasan melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 406 Tahun 2026.

Untuk TWK, nilai ambang batas ditetapkan 65.

Baca Juga: 7 Tips Merawat Ban Mobil agar Awet, Nomor 5 Sering Terlewat

Untuk TIU, peserta harus memperoleh sedikitnya 80.

Sementara itu, nilai minimal untuk TKP ditetapkan 156.

Nilai kumulatif tertinggi SKD adalah 550, yang terdiri atas 150 poin untuk TWK, 175 poin untuk TIU, dan 225 poin untuk TKP.

Baca Juga: Pendaftaran POLTEKPIN 2026 Lewat: Apa Tahap Seleksi Selanjutnya? Cek Infonya

Materi SKD juga telah ditetapkan dengan jumlah 110 soal. TWK terdiri atas 30 soal, TIU 35 soal, dan TKP 45 soal.

Peserta diberi waktu 100 menit untuk menyelesaikan seluruh soal.

Sistem ujian menggunakan CAT yang dikelola BKN. 

Baca Juga: Liburan Sambil Uji Adrenalin, Rafting 11 KM di Caringin Bogor Mulai Rp180 Ribu

Pemerintah menyebut penggunaan CAT dimaksudkan untuk menjaga proses seleksi agar berlangsung secara transparan dan meminimalkan peluang kecurangan.

Bagi peserta POLTEKPIN, SKD menjadi salah satu tahap penting sebelum mengikuti seleksi lanjutan yang diselenggarakan instansi.

Namun demikian, peserta tidak seharusnya hanya mengejar nilai ambang batas. 

Baca Juga: Solusi Gagal OTP 2FA Info GTK, Login SSO PTK Datadik dan Update SKTP September 2026

Hasil seleksi harus mengikuti mekanisme dan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah serta instansi penyelenggara.

Pemerintah juga mengingatkan peserta agar tidak mempercayai pihak yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan uang.***

Editor : Khairunnisa RB
Sumber : Kementerian PANRB
poltekpin 2026 skd poltekpin cpns