RADAR BOGOR - Kata kunci PPPK 2026 terus menjadi perhatian masyarakat yang menunggu peluang menjadi aparatur sipil negara.
Namun, ada satu hal penting yang harus diperhatikan: kebijakan PPPK, penetapan kebutuhan, dan pembukaan pendaftaran merupakan tahapan yang berbeda.
BKN pada awal 2026 menegaskan bahwa rekrutmen ASN harus melalui proses penetapan kebutuhan nasional, persetujuan formasi, serta pengumuman resmi melalui portal pemerintah.
Baca Juga: Viral! Kebakaran Ruko di Suryakencana Bogor Dikaitkan dengan Aksi Tawuran, Polisi Dalami
Karena itu, munculnya informasi mengenai jabatan atau skema PPPK tidak otomatis berarti pendaftaran untuk jabatan tersebut telah dibuka.
Contohnya, pemerintah telah menerbitkan Permen PANRB Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur PPPK Paruh Waktu.
Aturan tersebut mencakup sejumlah jabatan seperti guru, dosen, tenaga kesehatan, dan berbagai jabatan layanan operasional.
Baca Juga: Kisah Rahmi Kembangkan 4 Outlet BRILink Agen di Dumai, Bantu Transaksi UMKM hingga Pedagang
Di sisi lain, sepanjang 2026 juga berlangsung proses seleksi PPPK yang spesifik, seperti seleksi guru dan tenaga kependidikan untuk Sekolah Rakyat.
BKN mencatat 118.432 peserta mengikuti seleksi kompetensi PPPK Sekolah Rakyat menggunakan CAT BKN pada Juli 2026.
Artinya, masyarakat perlu membedakan tiga hal:
Baca Juga: Minyak Rem Mobil Kurang atau Berlebihan? Warga Bogor Wajib Tahu Resikonya
Pertama, aturan. Ini menjelaskan dasar hukum dan skema yang tersedia.
Kedua, kebutuhan/formasi. Ini menunjukkan jabatan dan jumlah kebutuhan yang ditetapkan.
Ketiga, pendaftaran. Ini merupakan tahap ketika pelamar benar-benar dapat mengajukan diri sesuai persyaratan dan jadwal.
Baca Juga: ABC Games 2026 BILI Diikuti 250 Peserta, Asah Kosakata Bahasa Inggris dan Kepercayaan Diri Anak
Per 3 Oktober 2026, portal SSCASN resmi BKN yang terpantau menampilkan informasi Seleksi Sekolah Kedinasan 2026.
Oleh sebab itu, klaim mengenai “pendaftaran PPPK nasional 2026 sudah dibuka” sebaiknya tidak dipercaya tanpa pengumuman resmi yang mendukung.
Bagi calon pelamar, cara paling aman adalah memeriksa BKN, SSCASN, Kementerian PANRB, serta situs resmi instansi yang bersangkutan.***
Editor : Khairunnisa RBSumber : bkn.go.id, Kemenpan RB