Incar Formasi Bidan ASN, Cek Bedanya RS dan Puskesmas

Khairunnisa RB • Dipublikasikan Senin, 26 Oktober 2026 | 22:21 WIB
Ilustrasi PPPK tenaga kesehatan ( https://jatengprov.go.id/)
Ilustrasi ASN Bidan dan tenaga kesehatan ( https://jatengprov.go.id/)

RADAR BOGOR - Bidan yang bekerja sebagai ASN dapat ditempatkan pada unit pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan instansi, kualifikasi, dan jabatan yang tersedia. 

Puskesmas dan rumah sakit merupakan dua lingkungan kerja yang memiliki karakteristik pelayanan berbeda, sehingga calon pelamar perlu memahami penempatan sebelum memilih formasi.

Puskesmas berperan penting dalam pelayanan kesehatan tingkat pertama. 

Baca Juga: RS PMI Bogor Hadirkan Dental Center, Tak Perlu Bingung Cari Dokter Spesialis Gigi

Dalam konteks kebidanan, pelayanan dapat berkaitan dengan kesehatan ibu dan anak, pemeriksaan kehamilan, edukasi kesehatan, pelayanan keluarga berencana sesuai kewenangan, serta upaya promotif dan preventif. 

Jenis kegiatan yang dijalankan bergantung pada fungsi fasilitas dan pembagian tugas tenaga kesehatan.

Sementara itu, rumah sakit memberikan pelayanan kesehatan sesuai tingkat dan jenis layanan yang dimilikinya. 

Baca Juga: Masuk Finalis Bogor Bersih 2026, Kebun Obat Warga Gunung Batu Dipuji Jenal Mutaqin

Bidan yang ditempatkan di rumah sakit dapat terlibat dalam pelayanan kebidanan dan kesehatan ibu sesuai kompetensi, kewenangan, serta kebutuhan unit kerja.

Apakah pelamar bisa memilih lokasi kerja sendiri?

Pilihan lokasi bergantung pada mekanisme rekrutmen dan formasi yang diumumkan. 

Baca Juga: Rantai Keteng Kendur Bisa Bikin Klep Bengkok, Kenali Tanda Bahayanya

Jika pengumuman mencantumkan unit penempatan tertentu, pelamar perlu memahami bahwa pilihan tersebut berkaitan dengan kebutuhan instansi. 

Tidak semua peserta dapat menentukan sendiri lokasi kerja setelah dinyatakan lulus.

Oleh karena itu, sebelum melamar, calon ASN sebaiknya mempertimbangkan jarak tempat kerja, kondisi daerah penempatan, kebutuhan keluarga, dan kesiapan menjalankan tugas sesuai ketentuan instansi.

Baca Juga: Pemdes Cibadak Sukamakmur Bogor Bangun TPT, Cegah Longsor Berulang

Cara memeriksa formasi yang tersedia

Informasi jabatan dan instansi yang membuka seleksi perlu diperiksa melalui portal SSCASN BKN serta situs resmi pemerintah daerah atau rumah sakit terkait. 

Untuk memahami kebijakan pengelolaan tenaga kesehatan, pelamar juga dapat membaca Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sumber Daya Manusia Kesehatan.

Baca Juga: 5 Penyebab Motor Injeksi Gampang Rusak, Kebiasaan Ini Sering Diabaikan

Dengan memahami perbedaan lingkungan kerja, bidan dapat menentukan pilihan formasi secara lebih realistis dan sesuai dengan kompetensi yang dimiliki.***

Editor : Khairunnisa RB
Sumber : kemkes.go.id, bkn.go.id
cpns bidan bidan asn formasi bidan asn