Yusril Ungkap Pasal yang Menjerat 3 Jenderal Polri

Lucky Lukman Nul Hakim • Dipublikasikan Selasa, 3 November 2026 | 22:47 WIB
Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra saat memberikan keterangan kepada wartawan.
Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra saat memberikan keterangan kepada wartawan.

RADAR BOGOR - Kasus dugaan penyadapan yang menyeret 3 perwira tinggi Polri mulai terungkap lebih jauh. 

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, membeberkan sejumlah pasal yang menjadi dasar penetapan tersangka terhadap ketiganya.

3 perwira tinggi yang dimaksud masing-masing berinisial Jenderal LSP, Irjen ASN, dan Irjen EHS. 

Baca Juga: Daihatsu Taft GT 1985 Direstorasi Total, Jok Recaro Original hingga Spion Innova Jadi Daya Tarik

Mereka dijerat dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (3/11/2026), Yusril menjelaskan, pasal-pasal tersebut berkaitan dengan dugaan penyadapan tanpa hak dan akses ilegal terhadap sistem elektronik milik pihak lain.

Tiga Pasal Jadi Dasar Penetapan Tersangka

Yusril menyebut, Pasal 258 dan Pasal 332 ayat (1) serta ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP menjadi bagian dari ketentuan pidana yang disangkakan kepada ketiga perwira tinggi Polri tersebut.

Pasal 258, kata Yusril, secara khusus mengatur perbuatan penyadapan atau intersepsi secara melawan hukum terhadap transmisi informasi elektronik yang bersifat nonpublik.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, dapat diancam pidana penjara maksimal 10 tahun.

Sementara itu, Pasal 332 KUHP mengatur tindakan mengakses komputer atau sistem elektronik milik orang lain tanpa hak atau secara melawan hukum.

Untuk Pasal 332 ayat (1), ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara. 

Adapun ayat (2) mengatur akses ilegal yang bertujuan memperoleh informasi atau dokumen elektronik dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

"Pasal-pasal ini berkaitan dengan pasal intersepsi atau pasal-pasal penyadapan," kata Yusril kepada wartawan.

Turut Dijerat Undang-Undang ITE

Selain ketentuan dalam KUHP, penyidik juga menggunakan Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) UU ITE dalam perkara tersebut.

Yusril menjelaskan, ketentuan itu berkaitan dengan tindakan mengubah, memindahkan, mentransmisikan, hingga menyembunyikan informasi elektronik atau dokumen elektronik milik orang lain maupun publik tanpa hak.

Baca Juga: Camping Ground Curug Ciputri Bogor, Berkemah di Tengah Hutan Pinus

Ia menambahkan, Pasal 32 ayat (2) juga mengatur larangan memindahkan atau mentransfer informasi elektronik kepada sistem elektronik milik pihak lain yang tidak berhak.

Menurut Yusril, ketentuan pidana atas pelanggaran tersebut diatur dalam Pasal 48 UU ITE. 

Ancaman hukumannya, sambung dia, dapat mencapai delapan tahun penjara untuk pelanggaran ayat (1) dan sembilan tahun penjara untuk ayat (2).

Presiden hingga Menteri Disebut Jadi Sasaran Penyadapan

Hal yang tak kalah mengejutkan, Yusril mengungkapkan, dugaan penyadapan tersebut tidak hanya menyasar masyarakat biasa.

Sejumlah tokoh penting di Indonesia, disebut turut menjadi pihak yang komunikasinya diduga diintersepsi melalui telepon seluler maupun perangkat komunikasi lainnya.

Tokoh-tokoh tersebut mencakup Presiden Republik Indonesia, sejumlah menteri, politisi, hingga kalangan pengusaha.

"Sejumlah tokoh penting di negara kita ini telah diintersep atau disadap komunikasinya melalui handphone dan peralatan komunikasi yang lain, termasuk Presiden Republik Indonesia, sejumlah menteri, sejumlah politisi, dan sejumlah pengusaha," ungkap Yusril.

Ia menyebut, penyidik telah mengumpulkan sejumlah bukti untuk mendukung penanganan perkara tersebut.

Penyidik Telah Kantongi Dua Alat Bukti

Dalam penjelasannya, Yusril mengatakan, bukti-bukti yang dihimpun penyidik meliputi keterangan saksi dan sejumlah barang bukti yang telah disita.

Barang bukti tersebut antara lain, telepon seluler serta perangkat lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyadapan.

Baca Juga: Rumpin Bogor Jadi Prioritas Penerima Bantuan JPU dari Pemprov Jabar

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengumpulan bukti itu, penyidik Polri meyakini telah memiliki setidaknya dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan ketiga perwira tinggi tersebut sebagai tersangka.

"Jadi, baik keterangan saksi maupun alat-alat bukti telah disita juga handphone dan alat-alat penyadap yang lain, sehingga Polri berkeyakinan penyidik berkeyakinan bahwa dua alat bukti permulaan yang cukup sudah terpenuhi," ujar Yusril.

Dengan penetapan tersebut, tiga perwira tinggi Polri kini harus menjalani proses hukum atas dugaan keterlibatan dalam perkara penyadapan. 

Sementara itu, satu orang lainnya masih menjalani pemeriksaan dan belum ditetapkan sebagai tersangka. (*)

Editor : Lucky Lukman Nul Hakim
polri Menko Kumham Imipas yusril ihza mahendra