RADAR BOGOR - Pemerintah secara resmi mengeluarkan aturan dan kebijakan terbaru terkait bansos Program Indonesia Pintar (PIP) untuk tahun ajaran 2026/2027.
Dilansir dari YouTube Arfan Saputra Channel, setelah berjalan selama satu dekade (2015–2025) khusus untuk jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK, kini PIP mengalami penyesuaian besar demi menjangkau sasaran yang lebih luas.
Bagi orang tua, guru, maupun pihak dinas pendidikan, berikut adalah 5 poin perubahan utama dalam kebijakan PIP tahun ajaran 2026/2027 yang mulai berlaku sejak semester pertama ini.
Baca Juga: Gagal Kirim OTP 2FA Info GTK? Ini Solusi Login via SSO dan Cara Akses Versi 2027
1. Perluasan PIP ke Jenjang Prasekolah (TK)
Perubahan paling signifikan adalah dimasukannya jenjang prasekolah atau Taman Kanak-Kanak (TK) sebagai penerima manfaat PIP.
Kebijakan baru ini dirancang untuk mendukung pemerataan akses pendidikan sejak usia dini.
2. Penyesuaian Batas Usia Penerima (5 - 21 Tahun)
Seiring dengan masuknya murid TK ke dalam skema PIP, batasan usia penerima yang sebelumnya ditetapkan 6–21 tahun kini diperluas mulai usia 5 tahun hingga sebelum 22 tahun.
3. Penggunaan Basis Data Baru (DTSEN)
Sistem pendataan resmi beralih menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) menggantikan sistem lama (DTKS, P3KE, dan Regsosek).
Prioritas Utama: Dialokasikan bagi keluarga yang berada pada Desil 1 hingga Desil 4.
Baca Juga: Awas Keliru, Ikut ProASN BKN Bukan Berarti Otomatis Jadi PNS
Mekanisme Data: Penetapan sasaran dilakukan melalui pemadanan data antara Dapodik dan DTSEN.
4. Rincian Nominal Bantuan PIP Terbaru
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kepmen Digdasmen No. 171), besaran nominal tahunan tidak mengalami perubahan, namun penjelasannya kini diperjelas berdasarkan durasi pencairan per semester.
• TK (Prasekolah) Rp450.000 Rp225.000
• SD / Sederajat Rp450.000 Rp225.000
• SMP / Sederajat Rp750.000 Rp375.000
• SMA / SMK / Sederajat Rp1.800.000 Rp900.000
5. Tata Cara Pengusulan Baru Lewat Aplikasi SiPintar
Mulai tahun ajaran 2026/2027, tata cara verifikasi dan validasi (verval) penerima bantuan diubah untuk mempermudah proses di lapangan:
Baca Juga: Update 8 Hari Lagi Bansos PKH BPNT Tahap 3 Berakhir, KPM Ini Cair Dobel di Tahap 4
• Tidak Lagi Menandai di Dapodik: Satuan pendidikan (sekolah/TK) tidak lagi hanya menandai status layak PIP pada aplikasi Dapodik.
• Pengusulan via SiPintar: Sekolah dapat langsung mengusulkan murid penerima melalui aplikasi SiPintar sesuai dengan target atau kuota yang tersedia di masing-masing wilayah.
Sistem baru ini berlaku untuk semua satuan pendidikan, termasuk PAUD/TK.
Bagi pihak sekolah atau orang tua murid TK yang memiliki pertanyaan teknis seputar pendaftaran, proses verifikasi akan dilakukan secara bertahap melalui sistem SiPintar dengan pendampingan dari Dinas Pendidikan setempat.***
Editor : Mutia Tresna SyabaniaSumber : YouTube Arfan Saputra Channel