RADAR BOGOR - Pertanyaan mengenai hubungan PPG dengan ASN kembali ramai seiring berlangsungnya program PPG 2026.
Banyak calon guru ingin mengetahui apakah sertifikat pendidik otomatis membawa mereka menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PNS.
Jawabannya perlu dibedakan secara jelas.
Baca Juga: Intip Gaji PPPK Semua Golongan, Ada Tunjangan Ekstra
PPG merupakan program pendidikan profesi untuk menyiapkan dan mengakui kompetensi profesional guru.
Regulasi mengenai PPG saat ini antara lain diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi Guru.
Regulasi tersebut mengatur peserta, penyelenggaraan, sumber daya manusia, penjaminan mutu, serta pemantauan dan evaluasi PPG.
Baca Juga: PNS Jadi Tersangka Kasus Hukum, Ini Aturan Statusnya
Sementara itu, ASN memiliki kerangka hukum tersendiri melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam UU tersebut, pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK.
Artinya, kedua proses tersebut memiliki fungsi yang berbeda.
PPG berkaitan dengan profesi dan kompetensi guru, sedangkan pengangkatan ASN berkaitan dengan manajemen kepegawaian negara dan kebutuhan formasi pemerintah.
Baca Juga: Lampu Rem Yamaha Jupiter Z Nyala Terus? Cek Switch Belakang, Ini Solusinya
Meski demikian, hubungan antara keduanya tetap kuat. Dalam seleksi PPPK Tahap II Tahun 2024, BKN menyebut lulusan PPG yang melamar formasi guru di instansi daerah sebagai salah satu kelompok yang mengikuti seleksi sesuai ketentuan.
Karena itu, seseorang dapat melihat PPG sebagai salah satu tahapan penting dalam perjalanan profesional menjadi guru, tetapi bukan sebagai surat pengangkatan ASN.
Hal lain yang tidak kalah penting adalah sertifikasi. Peserta PPG Guru Tertentu yang menyelesaikan rangkaian program dan dinyatakan lulus akan memperoleh sertifikat pendidik.
Baca Juga: 4 Tanda Baterai Motor Listrik Mulai Rusak, Jangan Tunggu Sampai Mogok
Pemerintah menyebut sertifikat tersebut sebagai pengakuan profesionalisme guru dan salah satu syarat untuk memperoleh tunjangan profesi sesuai aturan.
Dengan semakin banyaknya program PPG yang diselenggarakan pada 2026, pemahaman mengenai perbedaan PPG, sertifikasi, rekrutmen ASN, dan tunjangan menjadi semakin penting agar masyarakat tidak salah menafsirkan setiap tahap.***
Editor : Khairunnisa RBSumber : peraturan.bpk.go.id