RADAR BOGOR - Selain THR, gaji ketiga belas menjadi salah satu pembayaran yang ditunggu aparatur negara, termasuk PPPK.
Pada 2026, dasar hukum pemberian gaji ketiga belas adalah PP Nomor 9 Tahun 2026.
Peraturan tersebut secara khusus mengatur pemberian THR dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Baca Juga: Lulus PPG Auto Lolos PPPK Guru? Cek Aturan Ini
Untuk pembayaran yang bersumber dari APBN, pemerintah menerbitkan PMK Nomor 13 Tahun 2026 yang mengatur petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran.
Komponen gaji ketiga belas tidak selalu berarti sekadar menggandakan gaji pokok.
Komponen yang digunakan mengikuti ketentuan dalam PP 9 Tahun 2026 dan aturan teknis pelaksanaannya.
Baca Juga: Saung Babah Fhelor Jonggol: Ngopi di Tepi Kali Cipamingkis
Hal ini penting karena PPPK dapat memperoleh sejumlah tunjangan dalam penghasilan rutinnya.
Perpres 98 Tahun 2020 mengatur bahwa PPPK diberikan tunjangan sesuai tunjangan PNS pada instansi pemerintah tempat PPPK bekerja.
Sementara itu, untuk pegawai yang berada di lingkungan pemerintah daerah, aturan teknis dapat dituangkan melalui peraturan kepala daerah.
Baca Juga: RM Ombilin Ciputat: Nasi Padang Otentik, Mulai Rp22 Ribu
Sebagai contoh, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menerbitkan Pergub Nomor 14 Tahun 2026 untuk mengatur teknis pemberian THR dan gaji ketiga belas yang bersumber dari APBD.
Dengan demikian, PPPK yang ingin mengetahui perkiraan gaji ketiga belas perlu melihat bukan hanya gaji pokok, tetapi juga status kepegawaian, instansi, serta komponen penghasilan yang masuk dalam dasar pembayaran.***
Editor : Khairunnisa RBSumber : PMK Nomor 13 Tahun 2026, PP Nomor 9 tahun 2026