17 Juta KK Daftar Perlinsos Digital, Simak Syarat dan Cara Registrasi Ulang Online

Yosep Awaludin • Dipublikasikan Jumat, 6 November 2026 | 09:54 WIB
Pemerintah mengajak masyarakat segera melakukan registrasi ulang Perlinsos Digital melalui laman resmi Kemensos agar data keluarga terbarui dan penyaluran bantuan sosial lebih tepat sasaran. (Foto : Kemensos)
Pemerintah mengajak masyarakat segera melakukan registrasi ulang Perlinsos Digital melalui laman resmi Kemensos agar data keluarga terbarui dan penyaluran bantuan sosial lebih tepat sasaran. (Foto : Kemensos)

RADAR BOGOR – Pendataan keluarga melalui program Perlindungan Sosial atau Perlinsos Digital terus diperluas pemerintah. 

Hingga awal November 2026, jumlah masyarakat yang telah mendaftar Perlinsos Digital tercatat mencapai 17 juta kepala keluarga (KK).

Perlinsos Digital ini menjadi salah satu upaya pemerintah untuk memperbaiki kualitas data penerima perlindungan sosial sehingga penyaluran bantuan sosial (bansos) dapat dilakukan secara lebih tepat sasaran.

Masyarakat bisa mengikuti proses registrasi ulang secara mandiri melalui portal resmi Kementerian Sosial (Kemensos).

Selain itu, warga yang mengalami kesulitan menggunakan layanan digital juga dapat memperoleh pendampingan dari Agen Perlinsos.

Berdasarkan informasi yang disampaikan melalui kanal Perlinsos, Bali dan Aceh telah mencapai proyeksi pendataan sebesar 50 persen dari total cakupan populasi KK.

Baca Juga: IPB University Latih 48 Santri Lansia di Purwakarta, Ajarkan Wisata hingga Bikin Eco Enzyme

Sementara itu, sejumlah wilayah lainnya masih terus mencatat perkembangan dalam proses registrasi.

Pemerintah mengimbau masyarakat, terutama keluarga yang membutuhkan perlindungan sosial, untuk memastikan data kependudukan dan informasi keluarganya sudah tercatat. Hal ini penting agar tidak ada warga yang tertinggal dalam proses pendataan.

Apa Itu Perlinsos Digital?

Perlinsos Digital merupakan inisiatif pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendataan masyarakat sekaligus memperbaiki mekanisme penyaluran perlindungan sosial dengan memanfaatkan teknologi digital.

Melalui program tersebut, masyarakat memiliki kesempatan untuk melakukan registrasi ulang dan memperbarui informasi keluarga secara mandiri.

Informasi yang terkumpul selanjutnya digunakan sebagai bagian dari proses pendataan pemerintah untuk mengenali keluarga yang membutuhkan perlindungan sosial, termasuk dalam upaya penyaluran bantuan sosial.

Namun, perlu dipahami bahwa proses registrasi ulang bukan berarti seseorang secara otomatis ditetapkan sebagai penerima bansos.

Setiap data yang masuk tetap harus melewati tahapan verifikasi dan penilaian berdasarkan ketentuan pemerintah.

Syarat Registrasi Perlinsos Digital

Sebelum mengakses layanan Perlinsos Digital, masyarakat perlu menyiapkan sejumlah dokumen dan informasi pendukung agar proses pengisian data berjalan lancar.

Berikut beberapa persyaratan yang perlu disiapkan:

  1. Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sesuai dengan data kependudukan.
  2. Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang sudah diaktifkan.
  3. PIN IKD untuk mengakses sistem sesuai petunjuk.
  4. Ponsel pintar untuk mengikuti proses registrasi dan verifikasi.
  5. Nomor ID pelanggan atau nomor meteran listrik PLN apabila diperlukan saat mengisi data.
  6. Memastikan seluruh informasi yang disiapkan sesuai dengan identitas dan kondisi keluarga sebenarnya.

Kelengkapan dokumen dan kesesuaian informasi menjadi hal penting agar proses registrasi dapat dilakukan dengan benar.

Baca Juga: Mau Dapat BSU Rp900 Ribu? Cek Dulu Persyaratannya

Cara Registrasi Ulang Perlinsos Digital Secara Online

Masyarakat yang ingin memperbarui data keluarga dapat mengikuti proses registrasi secara mandiri melalui portal Perlinsos Digital.

Berikut tahapan yang perlu diperhatikan:

  1. Akses portal Perlinsos Digital melalui laman resmi Kemensos.
  2. Pilih menu masuk atau login.
  3. Masukkan NIK dan PIN IKD sesuai instruksi yang tersedia.
  4. Lanjutkan proses pemeriksaan identitas, termasuk verifikasi wajah apabila diminta oleh sistem.
  5. Setelah berhasil masuk, pilih tahapan registrasi ulang atau pembaruan data sesuai petunjuk
  6. Isi informasi keluarga dan lengkapi dokumen pendukung yang diminta.

Sebelum mengirimkan pengajuan, pastikan seluruh informasi yang dimasukkan sudah benar dan tidak ada data yang terlewat. Selanjutnya, ikuti instruksi pada sistem sampai seluruh tahapan registrasi selesai.

Masyarakat juga harus memastikan hanya mengakses layanan melalui portal resmi Kemensos.

Jangan memberikan PIN IKD, kode verifikasi, maupun informasi pribadi kepada orang atau pihak yang tidak dikenal.

Kesulitan Daftar Online? Bisa Minta Bantuan Agen Perlinsos

Pemerintah juga menyediakan alternatif bagi masyarakat yang belum terbiasa menggunakan teknologi digital atau mengalami kendala ketika melakukan registrasi mandiri.

Melalui Agen Perlinsos, warga bisa memperoleh pendampingan untuk mengikuti proses pendataan secara digital.

Keberadaan agen ini diharapkan membantu masyarakat yang belum memahami penggunaan layanan daring agar tetap dapat berpartisipasi dalam program Perlinsos Digital.

Warga yang membutuhkan bantuan dapat menghubungi atau mendatangi Agen Perlinsos yang tersedia di lingkungan masing-masing.

Informasi lebih lanjut mengenai layanan pendampingan tersebut juga dapat diperoleh melalui portal resmi Agen Perlinsos.

Baca Juga: Ashanty Ultah ke-43, Kejutan Mie Goreng dari Anang Hermansyah Jadi Sorotan

Jangan Lupa Periksa Kembali Data Keluarga

Memastikan data keluarga sesuai dengan kondisi sebenarnya menjadi bagian penting dalam proses registrasi ulang Perlinsos Digital.

Karena itu, masyarakat diimbau memeriksa kembali informasi kependudukan dan kondisi keluarga sebelum mengirimkan data kepada pemerintah.

Semakin banyak keluarga yang berpartisipasi dalam pendataan, semakin besar peluang pemerintah memperoleh informasi yang lebih lengkap dan akurat untuk mendukung pelaksanaan program perlindungan sosial.

Masyarakat yang membutuhkan dapat melakukan registrasi mandiri melalui portal Perlinsos Digital di perlinsos.kemensos.go.id atau meminta bantuan Agen Perlinsos agar dapat mengikuti proses pendataan dengan lebih mudah. (Fauzan Kaifah/MG)

Editor : Yosep Awaludin
perlindungan sosial masyarakat perlinsos